05 November 2010

Benda (Hukum Perdata)

Pendahuluan
Segala puji syukur kita kepada Allah, karena berkat taufiq dan hidayahnya penulis mampu menyelesaikan tugas ini. Dan sholawat serta salam semoga tetap kita sampaikan kepada nabi Muhammad yang kita harap-harapkan safaatnya. Penulis minta maaf jika dalam penulisan terdapat banyak kesalahan dan juga penulis menerima saran dan kritikan yang sifatnya membangun.

Benda merupakan sesuatu yang dapat dihaki atau dimiliki oleh seseorang, jadi segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki bukan termasuk dalam pengertian benda. Dalam kesempatan ini penulis akan mencoba memaparkan pengertian benda, pembedaan macam-macam benda. Untuk lebih jelasnya akan kita bahas berikut ini.

PERBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Pengertian Benda
Mengenai Pengertian benda ini sangat luas, menurut undang-undang benda (zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki\dimiliki oleh orang. Disini benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau orang dalam hukum.

Dalam sistem hukum perdata barat (BW) pengertian benda (zaak) sebagai objek hukum tidak hanya berupa benda yang terwujud, yang dapat ditangkap oleh pancaindera, melainkan juga benda yang tidak terwujud.

Dalam hukum adat tidak mengenal benda yang tidak terwujud (onlichamelijke zaak). Perbedaannya adalah dalam hukum adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang terwujud. Sedangkan menurut hukum perdata barat tentang hak atas suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri.1 Meskipun pengertian zaak dalam BW, tidak hanya berupa benda yang berwujud saja, tetapi benda yang tidak berwujud disebut zaak dalam arti bagian dari harta kekayaan.2

Pembedaan Macam-Macam Benda
Menurut system hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam BW, benda dapat dibedakan atas;
1.Benda bergarak dan benda tidak bergerak
2.Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
3.Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti,
4.Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
5.Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkam.

A.Benda bergerak dan benda yang tidak bergerak.
Benda yang tidak bergerak (lihat pasal 506, 507, dan 508 BW) ada tga golongan benda tidak bergerak yaitu;
Benda yang menurut sifatnya tidak bergerak yaitu
a.Tanah
b.Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tubuhan dan berakar serta bercabang serta tumbuh-tumbuhan yang masih belum dipetik dan sebagainya.
c.Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan diatas tanah itu yaitu karena tertanam atau terpaku.

Benda yang menurut tujuannya, pe,akaiannya suapaya nersatu dengan benda yang tidak bergerakseperti;
a.Pada pabrik, segala mesin-mesin dan alat-alat lain yang dimaksud supaya terus menerus berada disitu yang diperguankan untuk menjalankan pabrik.
b.Pada suatu perkebunan, segala sesuatu yang dipergunakan sebagai rabug bagi tanah, ikan dalam kolam dan lain lain.
c.Pada rumah kediaman, segala kaca, tulis-tulisan dan lain-lain serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding.
d.Barang-barang reruntuhan dari sesuatu banguan apabila dimaksudkan untuk dipkai guna mendirikan lagi bangunan itu.

Benda yang menurut ketetapan undang-undang sebagai banda yang tidak bergerak.
a.Hak-hak atau penagihan suatu benda yang tidak bergerak.
b.Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas (dalam hokum perniagaan).
Benda bergerak pada BW pasal 509, 510 dan 511 ada 2 golongan benda bergerak yaitu :
Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat berpindah atau dipindahkandari satu tempat ketempat yang lain. Misal : meja, kursi sepeda.
Benda yang menurut undang-undang sebagai benda bergerak ialah segala hak atas benda-benda bergerak. Misal: Hak memetik hasil dan hak memakai,hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang.

Perbedaan antara bergerak dan benda yang tidak bergerak tersebut itu penting artinya, karena adanya ketentuan ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan tersebut misalnya sebagai berikut;
a.Mengenai hak bezit
b.Menghenai pembebanan (bezwaring).
c.Mengenai penyerahan (levering)
d.Mengenai daluarsa (verjaring)
e.Mengenai penyitaan(beslag).

1.Mengenai bezit misalnya pasal 1977 ayat 1 BW menentukan barangsiapa yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik. Jadi beziter dari benda bergerak adalah eigenaar dari benda tersebut, tidak halnya demikian pada benda yang dikuasai itu tidak bergerak.
2.Mengenai pembebanan (bezwaring), terhadap benda yang bergerak harus dilakukan pand, sedangkan pada benda yang tidak bergerak maka harus dilakukan dengan hyphoteek (pasal 1150 dan pasal 1162 BW)
3.Mengenai penyerahan (levering) pasal 612 BW menentukan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan penyerahan pada benda yang tidak bergerak menurut pasal (616) BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
4.Mengenai daluwarsa (verjaring) terhadap benda bergerak tidak dikenal verjaring sebab bezit disini sama dengan eigendom atas benda bergerak itu, sedangkan benda tidak bergerak mengenal verjaring.
5.Mengenai penyitaan yaitu penyitaan untuk medapatkan kembali bendanya sendiri, hanya dapat dilakukan pada benda-benda bergerak, kemudian executoir beslah yaitu penyitaan untuk melaksanakan keputusan pengadilan harus dilakukan terlebih dahulu terhadap benda-benda bergerak. apabila tidak mencukupi untuk membayar hutang tergugat kepada penggugat, baru exckutoir beslag tersebut dilakukan terhadap benda-benda tidak bergerak.

B.Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
Benda yang musnah.
Sebagaimana diketahui bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna/bermamfaat bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

Maka benda-benda yang pemakaiannya akan musnah, kegunaan dan mamfaat dari benda-benda itu justru terletak pada kemusnahannya. Misalnya barang-barang makanan dan minuman, kalau dimakan atau diminum baru memberi mafaat bagi kesehatan, demikian juga kayu bakar dan arang setelah dibakar dan menimbulkan api beri memberi manfaat untuk memasak suatu makanan dan sebagainya.

Benda yang tetap ada
Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak menyababkan benda itu menjadi musnah, tetapi memberikan manfaat/ faedah bagi sipemakai. Seperti cangkir, sendok, sepeda motor, mobil.
Perbedaan antara benda yang musnah dan benda yang tetap ada juga penting, baik dalam hukum perjanjian maupun dalam benda.

Dalam hukum perjanjian misalanya perjanjian pinjam pakai yang di atur dalam pasal 1740 sd 1753 dilakukan terhadap benda-benda yang tetap ada, sedangkann perjanjian pinjam mengganti yang diatur pada pasal 1754 sd 1769 BW dilakukan terhadap benda-benda yang dapat musnah.

Dalam hukum benda, misalnya, hak memetik hasil suatu benda yang diatur pada pasal 756 sd 817 BW dilakukan terhadap benda yang dapat musnah, sedangkan hak memakai yang diatur pada pasal 818 sd 829 BW hanya dapat dilakukan terhadap benda yang tetap ada, bahkan pada pasal 822 BW menyatakan bahwa apabila hak memakai diadakan terhadap benda yang dapat musna, ia harus diangkat sebagai hak memetik hasil.

Terhadap benda-benda yang sekalipun tidak musna, tetapi setelah dipakai berkurang nilai harganya, apabila atas benda ini dibuat suatu hak memetik hasil, menurut pasal 765 BW si pemakai pada waktu terakhir adanya hak itu, tidak diharuskan mengembalikan mengembalikan benda-benda tersebut seperti keadaan semula, tetapi cukup dalam wujud seperti keadaannya pada waktu berakhirnya hak itu.
C.Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti ini tidak disebut secara tegas dalam BW, tetapi perbedaan itu ada dalam BW, misalnya dalam pasal yang mengatur perjanjian penitipan barang.

Menurut pasal 1694 BW pengembalian benda oleh yang di titipi harus in natura artinya tidak boleh diganti dengan benda yang lain. Oleh karena itu, perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya pada benda yang tidak akan musnah.

Bilamana benda yang di titipkan berupa uang, menurut pasal 714 BW, jumlah uang yang harus di kembalikan harus dalam mata uang yang sama seperti mata uang yang di titipkan, baik mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya. Lainhalnya jika uang tersebut tidak di titipkan, tetapi di pinjam –menggantikan, yang meminjam hanya mewajibkan mengembalikannya sejumlah uang saja, sekalipun mata uang yang berbeda dari waktu pada perjanjian pinjam mengganti di adakan.

D.Benda yang dapat di bagi dan benda yang tidak dapat di bagi.
Benda yang dapat di bagi
Benda yang dapat di bagi adalah benda yang apabila wujudnya di bagi tidak menghilangnya hakekat daripada benda itu sendiri. Misalnya: beras, gula pasir,

Benda yang tidak dapat di bagi
Benda yang tidak dapat di bagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilanya hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya: sapi, kuda, uang.

E.Benda yang di perdagangkan dan benda yang tidak di perdagangkan
Benda yang di perdagangkan
Benda yang di perdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan objek (pokok suatu perjanjia) jadi, semua yang dapat dijadikan pokok perjanjian dalam lapangna harta kekayaan termasuk benda yang di perdagangkan.

Benda yang tidak dapat di perdagangkan
Benda yang tidak dapat di perdagangkan adalah benda-benda yang tidak dapat di jadikan objek (pokok) suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan, biasaanya benda-benda yang depergunakan untuk kepentinagan umum.

F.Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
Pembagian atas benda yang terdaftar dan benda yang tiak terdaftar tidak dikenal dalam sistem hukum perdata (BW). Pembagian benda semacam ini yang di kenal beberapa waktu kemudian setelah BW dikodifikasikan dan diberlakukan.

Benda-benda yang harus didaftarkan diatur dalam berbagai macam peraturan yang terpisah-pisah seperti peraturan tentang pendaftaran tanah, paratunan tetang pendaftaran kapal, persaturan tentang pendaftaran kendaraan bermotor.

Adanya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang pendaftaran berbagai macam benda itu, disamping untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas benda-benda yang didaftarkan tersebut, juga mempunyai kaitan erat dengan usaha pemerintah untuk memperoleh pendapatan yaitu dengan melalukan pungutan-pungutan wajib seperti: pajak, iuran dan sebagainya terhadap pemilik pemakai-pemakai benda yang terdaftar tersebut.
Kesimpulan

Perbedaan tentang benda antara system hukum adat dan hukum perdata. Dalam pandangan Hukum adat benda tidak menyangkut hal yang tidak terwujud melainkan hal yang terwujud saja. Sedangkan dalam pandangan hukum perdata benda juga menyangkut hal-hal yang tidak terwujud dan juga yang terwujud.

Masalah pembedaan macam-macam benda ini ada Menurut system hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam BW, benda dapat dibedakan atas beberapa macam benda :
Benda bergarak dan benda tidak bergerak
Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti,
Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkam.

Daftar PustakaSubekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, cet. 31, Jakarta : 2003.
Syahrany Riduan, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung : 2004.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Hak-Hak Atas Benda, Pembimbing Masa, Cet. III Jakarta : 1963.
Soedewi Sri M. Sofwan. S.H, Hukum Perdata Hukum Benda, Saksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta : 1975.

No comments: