Wakaf diambil dari kata
“waqafa” yang berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam wakaf berarti
menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau
nadzir (penjaga wakaf), baik berupa
perorangan maupun badan pengelola dalam hal
ini bisa bank syariah maupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau
manfaatnya digunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang telah diwakfkan
keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir
tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian masyarakat umum.
Dalam wakaf terdapat 4 rukun,
yaitu:
a.
Al
Wakif: Orang yang melakukan perbuatan wakaf hendaklah dalam keadaan sehat
rohaninya dan tidak dalam keaddan terpaksa atau dalam keaddan jiwanya tertekan.
b.
Al
Mauquf: Harta benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya atau zatnya yang
bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tidak habis sekali pakai dan dapat
diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
c.
Al
Mawqul ‘alaih: Sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf dapat
dibagi menjadi dua macam, wakaf khairi dimana wakaf dimana wakifnya tidak
membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tapi untuk kepentingan umum,
sedangkan wakaf dzurri adalah wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya
untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
d.
Sighah:
Pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz, tulisan, maupun isyarat.
Tujuan dari penggalangan wakaf
tunai adalah:
a.
Menggalang
tabungan sosial dan mentranformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial
serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
b.
Meningkatkan
investasi sosial.
c.
Menyisihkan
sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kepada fakir
miskin dan anak-anak generasi berikutnya.
d.
Menciptakan
kesadaran diantara orang-orang kaya/berkecukupan menggali tanggung jawab sosial
mereka terhadap masyarakat sekitarnya.
e.
Menciptakan
integrasi antara keamanan dan kedamaian sosial serta meningkatkan
kesejahteraan.
Berikut adalah perbedaan
antara wakaf dengan shadaqah:
Wakaf meliputi:
a.
Menyerahkan
kepemilikan suatu barang kepada orang lain.
b.
Hak
milik atas barang dikembalikan kepada Allah.
c.
Objek
wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.
d.
Manfaat
barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial.
e.
Objek
wakaf biasanya kekal zatnya.
f.
Pengelolaan
objek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli.
Shadaqah meliputi:
a.
Menyerahkan
kepemilikan suatu barang kepada pihak lain.
b.
Hak
milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah.
c.
Objek
shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual pada pihak lain.
d.
Manfaat
barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibah.
e.
Objej
shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya.
f.
Pengelolaan
shadaqah/hibah diserahkan kepada penerima.
No comments:
Post a Comment