Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu
instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai
bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan
sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks
keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku
dalam masyarakat yang bersangkutan.
Islam
menolak pandangan yang menyatakan bahwa
ilmu ekonomi merupakan ilmu yang
netral-nilai (Muhamad, 2000).
Padahal ilmu ekonomi merupakan ilmu yang syarat orientasi nilai.
Bisnis secara syariah tidak hanya
berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah
alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam
seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah
ditunjukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan
sosial-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan
untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan.
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia
Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al
Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah
Sistem Ekonomi Syariah.
Al Quran mengatur kegiatan bisnis bagi orang-perorang dan kegiatan
ekonomi secara makro bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan
banyaknya instruksi yang sangat detail tentang hal yang dibolehkan dan tidak
dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial-ekonomi. Para ahli yang
meneliti tentang hal-hal yang ada dalam Al Quran mengakui bahwa praktek
perundang-undangan Al Quran selalu berhubungan dengan transaksi. Hal ini,
menandakan bahwa betapa aktivitas ekonomi itu sangat penting menurut Al Quran.
Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai
dengan pandangan Islam, yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan
dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga,
akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi
Keseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat,
khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di
samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan
oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individul dan masyarakat.
Dari kajian-kajian yang telah dilakukan, ternyata Sistem
Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal
kehidupan, namun sebagian umat Islam, tidak menyadari hal itu karena masih
berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad
dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih
hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak
negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi
Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari
saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin
membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan,
proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan
perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta
proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur
organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang
bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam
koridor-koridor
prinsip-prinsip:
1. Keadilan,
yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko
masing-masing pihak;
2. Kemitraan,
yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta
lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling
bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
3.
Transparansi, lembaga
keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan
berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4.
Universal, yang artinya tidak
membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan
prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak
mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun
dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer
Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara
penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara
kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan
laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku
bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum
pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada
akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja
serta laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para
penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku
bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran
konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong
investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada akhirnya akan
menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari
hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan
Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b. Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan
debitur-kreditur;
c. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya
berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di
dunia dan kebahagiaan di akhirat
d. Konsep
yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan
bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.
e. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan
adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi
meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan
kesempatan. Salah satu modal yang penting adalah sumber daya insani yang
mempunyai kemampuan di bidangnya.
Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga
keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang
tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang
berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.
Untuk SDI
lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan
juga dituntut untuk memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta
memilik akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan
dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:
1.
Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap
orang, dan Allah SWT;
2.
Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;
3.
Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan,
bekerja keras, dan
inovatif;
4.
Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan saling menghormati dalam
menjalankan tugas dan melayani mitra usaha;
5.
Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak
lain untuk
meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.
Selain
peningkatan kompetensi dan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan,
perlu juga diciptakan suasana yang mendukung di setiap lembaga keuangan
syariah, tidak terbatas hanya pada layout serta physical performance, melainkan
juga nuansa non fisik yang melibatkan gairah Islamiyah.
Hal ini
perlu dilakukan sebagai environmental enforcement, mengingat agar sumber daya
yang telah belajar dan mendapatkan pendidikan serta pelatihan yang baik, ketika
masuk ke dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tidak
mendukung.
Bisnis
berdasarakan syariah di negeri ini tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak
jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah,
78 BPR Syariah, dan lebih dari 2000 unti Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini
telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan
prinsip syariah. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip
yang dianut oleh lembaga keuangan non-syariah.
Adapun
prinsip-prinsip syariah (Muhamad, 2000):
1.
Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
2.
Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada
kewajaran dan keuntungan yang halal.
3.
Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
4.
Larangan menjalankan monopoli.
5.
Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis
dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.
Lembaga
keuangan syariah harus menganut prinsip syariah, prinsip tersebut
nantinya membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah.
Semoga bermanfaat…Wallahua`lam…
No comments:
Post a Comment