Kontribusi Pemikiran Umar ibn Khatab yang sangat brillian......
- Usul kepada nabi agar menjadikan maqam Ibrahim tempat shalat (al baqarah : 125)
- Usul kepada nabi agar istri nabi dan kaum muslimah memakai jilbab ( al ahzab: 59)
- Kasus mengenai istri rasul, (aisyah dituduh selingkuh) at tahrim: 5)
- Usul supaya nabi tidak mensalati abdullah bin salul (at taubah : 84)
- Tentang tawanan badar (al anfal :67)
- Tentang ghanimah dan fai` (al anfal 41, al hasyr :7, Mumtahanah : 8)
Kebijakan-kebijakan umar bin khatab
Pemerintah:
- Memberkalakukan manajemen pemerintahan (Dewan umar)
- Membentuk propinsi, mekkah, madinah, basrah, kufah, syeria, mesir
- Memberlakukan sistim pajak
- Membentuk jawatan pos (Diwan al Barid)
- Memberkalukan tahun hijriyah
Kebijakan ekonomi
- Politik ekonomi pertanian
- Politik ekonomi secara umum
Baitul mal didirikan di seluruh negeri (kemtri keuangannya Abdullah bin Arqam dan asitennya Ubaid ibn Qari` dan Muayqab)
Addiwan untuk mengurung gaji, pensiun, biaya militer dan tunjangan
a. Politik ekonomi pertaniaan
- Harta ghaniman dan afl fai yang berupa tanah pertaniaan dikuasai negara untuk kepentingan negara dan masyarakat.
- Tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama 3 tahun diambil alih negara dab diserahkan kepada petani lain untuk diolah
- Tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama 3 tahun diambil alih negara dab diserahkan kepada petani lain untuk diolah maka menjadi milik dan membudayakan dan mengolahnya
Pengolahan tanah pada masa Umar
- Tanah hak milik orang islam
- Tanah yang dikuasai negara
- Tanah taklukan
- Tanah tak bertuan
- Tanah yang ditelantarkan
- Tanah hak milik kau dzimi
- Tanah kontrak bagi hasil
b. Kebijakan politik ekonomi secara umum
- Mengenalkan zakat kuda (kasus siria dan yaman) berlaku secara umum
- Mengenalkan zakat madu
- Mengenalkan bea san cukai perdaganagan lintas negara
No comments:
Post a Comment