Beberapa Prinsip dasar dari system perbankan syariah antara lain :
1. Tidak diperbolehkannya pembayaran pinjaman apabila nilai pinjaman dengan nilai yang telah ditetapkan sebelumnya berbeda.
2. Investor penyandang dana yang memberi pinjaman harus berbagi keuntungan dan kerugian bersama dengan peminjam dana.
3. Komoditas yang dihasilkan biasanya bersifat sesuatu yang nyata.
4. Hasil yang akan diperoleh yaitu berupa keuntungan bukan merupakan spekulasi terhadap sebuah usaha.
5. Perbankan syariah hanya melakukan transaksi yang tidak dilarang oleh agama islam
6. Penyandang dana dan peminjam dana memiliki ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam bentuk perjanjian bersama
7. Keuntungan nasabah dan pihak Bank diperoleh dengan cara bagi hasil, bukan dalam bentuk bunga (riba).
Sehingga Produk jasa yang dihasilkan oleh perbankan syariah saat ini diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Wadi’ah atau jasa penitipan dana yaitu jasa penyimpanan dana dimana penyimpan dapat sewaktu-waktu mengambil dana tersebut . Dalam sistem ini tidak ada kewajiban Bank memberikan bonus kepada nasabah/penyimpan, namun diperbolehkan.
2. Deposito Mudhorobah, yaitu penyimpanan dana nasabah di Bank dalam kurun waktu tertentu. Pembagian keuntungan antara pihak Bank dan Nasabah disesuaikan dengan cara bagi hasil.
3. Mudhorobah, yaitu kesepakatan perjanjian antara penyandang dana dengan peminjam dana. Dimana pembagian keuntungan yang diraih sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah ditentukan.
4. Musyarokah , yaitu keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sedangkan pembagian kerugian berdasarkan rasio modal masing-masing pihak.
5. Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli barang.
Wallahu a`lam...
No comments:
Post a Comment