05 November 2010

Pertanahan (Hadis)

PENDAHULUAN
Islam sebagai Agama rahmatan lil alamin, yang memiliki sumber hukum yang sangat komplek guna menyelesaikan masalah kehidupan manusia yang plural, baik itu yang bersifat duniawi maupun ukhrowi, sebagai sumber hukum tentunya menjadi patokon bagi seluruh umat untuk menyelesaikan masalah, khususnya umat Islam. Banyak permasalahan dunia yang terkadang menjadi momok atau membuat putusnya tali persaudaraan. Eksistensi hukum Islam sangat berpengaruh dalam kehidupan kita sebagai mahluk individu ataupun golongan guna mengatur antara hak dan kewajiban serta mengatur antara yang boleh kita lakukan dan yang tidak boleh kita lakukan.

Dalam kehidupan kita sebagai human reletion terkadang terdapat kesalahan yang tidak kita sengaja. Salah satu contoh riil dalam kita bermasyarakat adalah tentang pembukaan lahan garapan atau pembukaan tanah baru. Agama islam tidak pernah malarang ataupun membatasi dalam memperkaya diri asal masih sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan agama. Termasuk dalam membuka tanah baru atau yang disebut Ihya Al Mawat. Islam sangat mengajarkan bagaimana membuka tanah yang baik, tanah yang belum pernah menjadi hak milik orang lain. Dalam permasalahan membuka tanah terjadi perbedaan pendapat antara imam mazhab yang akan kita bahas berikut ini.

PEMBAHASAN
A MEMBUKA TANAH BARU (IHYA Al-MAWAT)
Islam tidak membatasi seseorang untuk mencari dan memperoleh harta selama dilakukan dengan cara baik dan halal.
Hal ini berarti islam tidak melarang seseorang untuk mencari kekayaan sebanyak mungkin. Karena bagaimanapun yang menentukan kekayaan yang didapatseseorang adalah Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqoroh ayat 29 :
ﻫﻮﺍﻟﻨﻯ ﺨﻠﻘﻠﻜﻢ ﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻻﺮﺾ ﺟﻣﻌﺎ
Dia (Allah) yang menjadikan untukmu seluruh yang ada dibumi……..(Al Baqoroh : 29)1

Adapun bentuk usaha dalam memperoleh harta yang menjadi karunia Allah untuk dimiliki manusia untuk menunjang kehidupan manusia salah satunya memperoleh harta secara langsung sebelum dimiliki siapapun yaitu menghidupkan/ membuka tanah mati/liar yang belim dimiliki seseorang disebut dengan ihyaulmawat.
Membuka tanah ( Ihya Al-mawat ) adalah membuka tanah yang belum pernah menjadi milik siapapun ( Tanah Liar/hutan ), atau pernah dimiliki namun telah ditinggalkan sampai terlantar, yang dilakukan oleh seseorang untuk dapat digarap dan difungsikan menjadi kebun sawah dan lain-lainya untuk kepentingan pribadinya. Siapa yang memper oleh tanah dalam keadaan demikian dia berhak memilikinya, caranya adalah:
1.Menyuburkanya
2.menanaminya dengan tanaman-tanaman atau tumbuh-tumbuhan
3.memagarinya
4.menggali parit disekelilingnya
Hadits Nabi Muhammad SAW tentang membuka tanah yaitu:

ﻣﻦ ﺍﺤﻳﺎ ﺍﺭﺿﺎ ﻣﻳﺗﻪ ﻔﻬﻲ ﻟﻪ ﴿ﺭﻮﺍﻩﺍﺘﺭﻤﻨﻰ﴾
Artinya
Barang siapa yang membuka tanah mati ( liar ) maka tanah itu menjadi miliknya (H.R. Termidzi )
ﻋﻦ ﻋﺎﺌﺷﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﷲ ﻋﻧﻬﺎ ﺃﻦ ﺍﻟﻧﺑﻲ ﺻﻟﻰ ﺍﷲ ﻋﻟﻳﻪ ﻭﺴﻟﻢ ﻗﺎﻞ ﻣﻦ ﻋﻣﺭ ﺃﺭﺿﺎ ﻟﻳﺴﺖ ﻷﺤﺩ ﻔﻬﻭ ﺃﺤﻖ ﺑﻬﺎ ﴿ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺧﺎﺭﻯ﴾
Artinya
Dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW Bersabda barang siapa yang membangun sebidang tanah yang bukan milik ( hak ) seseorang, maka dialah yang berhak atas tanah itu.( H.R Bukhori )
ﻣﻦ ﺃﺣﺎﻂ ﺣﺎﺌﻄ ﻋﻟﻰ ﺃﺭﺾ ﻓﻬﻱ ﻟﻪ ﴿ﺮﻮﺍﻩﺍﺣﻤﺪ ﻮﺍﺑﻮ ﺪﺍﻭﺩ﴾
Artinya
Barang siapa yang mendirikan pagar pada suatu tanah, maka tanah itu menjadi miliknya. ( H.R. Ahmad dan Abu Daud )

ﻤﻥ ﺳﺑﻖ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺴﺑﻗﻪ ﺇﻟﻳﻪ ﻣﺳﻟﻢ ﻓﻬﻭ ﻟﻪ
Artinya
Barang siapa yang mendahului sesuatu yang belum didahului oleh seorang muslim, maka menjadi miliknya

Yang dimaksud dengan tanah mati adalah tanah yang belum terurus. Mengurus tanah sama dengan menghidupkanya. Yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati yaitu ,disiram,ditanami, atau didirikan bangunan, dengan demikian tanah itu menjadi miliknya begitulah pendapat jumhur ilama. Artinya tanah harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Dari hadits Nabi SAW diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa orang yang mau membuka atau mengelola tanah mati ( liar) berupa hutan atau rawa yang tidak dipelihara orang atau tanah tandus yang luas yang belum ada pemiliknya, maka ia berhak memilikinya dan hukumnya mubah yaitu halal. Dan orang lain tidak dibenrkan untuk mengambil alih.

Tanah yang belum diusahakan, jika berada di negeri orang islam, kaum musliminlah yang berhak mengambil untuk memilikinya, aitu dengan mengusahakannya baik diizinkan oleh imam dalam hal ini pemerintah atau tidak. apabila tanah berada dilingkungan orang kafir, jika mereka tidak dilarang, boleh bagi orang islam mengusahakan (mengelolanya). Segala sesuatu yang ada di sekitar tanah yang diusahakan itu tidak boleh dimiliki oleh orang lain. Hal ini karena pengusahaan tanah itu tidak biasa dilakukan tidak ada air dan lain sebagainya. Semua itu dinamakan harim makmur, artinya sesuatu yang terlarang dikuasai oleh orang lain, yang disebabkan oleh penguasaan itu.

Sebelum kita membahas lebih dalam, kita akan bagi macam-macam harim terlebuh dahulu :
1.Harim kampung ialah lapangan atau tempat rekreasi, pacuan kuda, pasar, tanah lapang, tempat keramaian.
2.Harim perigi (telaga) yang digali ditanah yang mati (yang baru diusahakan) ialah tempat kubangan ternak,termasuk tanah disekitarnya,seperti tempat pancuran air.
3.Harim rumah ialah tempat pembuangan sampah dan lain-lainnya.2

Dalam permasalahan membuka tanah baru terdapat perbedaan pendapat diantara Ahli Fiqh Mazhab Syafi’I manyatakan siapapun berhak mengambil, manfaat atau memiliknya baik mendapatkan izin dari pemerintah / penguasa yang sah atau pun tidak mendapat izin. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah Beliau berpendapat bahwa membuka tanah boleh dilakukan dengan syarat mendapat mendapat izin dari pemerintah yang sah. Imam Malik berpendapat yang hampir sama dengan Imam Abu Hanifah namun beliau mempersatukan kedua pendapat tersebut dengan jalan membedakan letak daerahnya. Jika tanah tersebut berada didaerah yang terlalu penting dan jauh dari permukiman penduduk, maka tidak perlu mendapat izin dari penguasa. Tapi bila berada dekat dengan pemukiman atau daerah strategis yang incaran setiap orang maka untuk membuka tanah izin Imam sangat diperlukan.

Dalam kontek sekarang, khususnya di Indonesia yang lebih tepat di berlakukan yaitu pendapat Imam Hanafi yang lebih maslahah di bagi bangsa Indonesia. Yang mengharuskan semua jenis pemanfaatan hutan harus dengan seizin pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan. Sesuai dengan UUD 45 pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Bumu air dan serta kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

B. PENYEROBOTAN TANAH

Nabi Muhammad SAW Melarang umatnya menyerobot atau merampas tanah yang telah menjadi milik orang lain. Dalam hadis Nabi menyebutkan.
ﺤﺪﻳﺙ ﺴﻌﻳﺩ ﺑﻦ ﻋﻣﺭ ﺒﻥ ﻧﻓﻳﻝ ﺍﻧﻪ ﺧﺍﺼﻣﺗﻪ ﺍﺮﻮﻯ ﻓﻰ ﺣﻖ ﺮﻋﻣﺖ ﺍﻧﻪ ﺍﻧﺗﻗﺻﻪ ﻠﻬﺎ ﺍﻟﻰ ﻣﺭﻭﺍﻦ ﻓﻗﺎﻝ ﺳﻌﻳﺪ ﺍﻧﺎ ﺍﻧﺗﻗﻳﺹ ﻣﻥ ﺤﻗﻬﺎ ﺷﻳﺄ ﺍﺷﻬﺩ ﻟﺳﻣﻌﺖ ﺭﺳﻭﻝ ﷲ ﻳﻗﻭﻝ ﻤﻦ ﺍﺧﺩ ﺳﺑﺭﺍ ﻣﻦ ﺍﻻﺭﺽ ﻇﻟﻣﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻃﻭﻗﻪ ﻳﻮﻢ ﺍﻟﻗﻳﺎﻤﺔ ﻣﻦ ﺳﺒﻊ ﺍﺮﻀﻳﻦ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻯﻮﺍﻟﻤﺳﻟﻢ﴾

Artinya
Said bin zaid bin amrbin Nufail ra ketika diadukan kepada marwan oleh arwa berkenaan dengan haknya maka said berkata: Aku dikatakan mengambil sebagian haknya (tanahnya), saya bersaksi telah mendengarkan Rosulullah SAW bersabda siapa yang mengambil sejengkal tanah orang lain secara paksa ( dholim) maka ia dikalungi tanah itu pada hari kiamat sebagai tujuh petaka bumi. (H.R. Bukhori dan muslim.)

Hadits diatas, memberitahukan bahwa perbuatan merampas tanah orang lain baik banyak ataupun sedikit, mendapat ancaman yang sangat keras terhadap perbuatan zhalim dan ghasob dan digolongkan dosa besar.

Dalam hadits nabi yang lain nabi menyebutkan
ﻤﻥ ﻗﺗﻁﻊ ﺍﺮﻀﺎ ﻅﺎﻟﻤﺎ ﻟﻗﻲ ﺍﷲ ﻮﻫﻮ ﻋﻟﻳﻪ ﻋﺿﺑﺎﻥ ﴿ﺭﻮﺍﻩﺇﺒﻦﻣﺎﺟﻪﻋﻦﺇﺒﻦﻋﻣﺮ﴾

Artinya :
Barang siapa mengambil tanah (milik orangh lain) secara zhalim kelak akan bertemu Allah dalam keadaan murka kepadanya. ( H.R. Ibnu Majjah dari Ibnu Amar )

Dalam hadits ini terdapat ancaman berat bagi orang yang menyerobot tanah milik orang lain. Allah akan murka kepadanya kelak dihari kemudian. Apabila Allah murka terhadapnya maka ia termasuk orang yang celaka dan akan mendapat siksaan yang berat.

Kesimpulan
Membuka tanah yang mati maksudnya menyuburkan tanah yang tandus yang belum pernah ditanami dan menjadikan tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam dan kepentingan lain.
Islam mencintai manusia dapat berkembang ditengah-tengah kesuburan dan menyebar di berbagai pelosok dunia, menghudupkan tanah tandus yang ada padanya. Dengan cara ini mereka dapat menambahkekayaan dan kemakmuransehingga tercapailah kemakmuran dan kekuatan mereka.
Islam memberikan rasa kecintaan kepada pemeluknya agar mereka menggarap tanah yang gersang untuk kemudian disuburkan, mereka gali kekayaannya dan mereka manfaatkan keberkahannya.
Islam juga sangat membenci kepada orang yang menyerobot atau merampas tanah milik orang lain. Murka Allah dan siksaan-Nya kelak mereka terima bagi orang yang merampas tanah yang menjadi hak milik orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
A. Qodir Hasan, Terjemah Nailul Autar Himpunan Hadist-Hadist Hokum IV ( Surabaya : Bina Ilmu 1987 )
Abu Yasid, Figh Realitas (yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh (Bogor : Kencana, 2003)
Ibnu Masud dan Zainal Abiding S, Fikih Madhab Safi’i II (Bandung: Pustaka Setia 2000)
Muhammad Fuad AbdulAbdul Baqi, Terjemah Allu`Lu` Marjan II, ( Surabaya .Pt Bina Ilmu 1996)
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah XII (Bandung Al - Ma`ruf, 1988)
Syaid Ahmad Al-Hasyimi, Syarah Mukhtarul Al hadist ( Bandung : Cv. Sinat Baru 1993)

No comments: