a. Lembaga
Pengelolaan Zakat (BAZ dan LAZ)
Sesuai dengan Undang-undang No. 38 tahun
1999 tentang pengelolaan zakat diamanahkan untuk memperdayakan lembaga zakat
melalui BAZ (Badan Amil Zakat) yang dibentuk oleh pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dapat
dibentuk oleh masyarakat.
Melalui BAZ dan LAZ ini diharapkan agar harta umat
islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat disalurkan secara
lebih optimal.
Zakat adalah kewajiban seorang muslim
untuk mengeluarkan nilai bersih yang tidak melebihi satu nisab, diberikan
kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Tujuan pengelolaan
zakat sendiri adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam
menunaikan zakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial,
serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Hasil pengumpulan zakat
dapat dilakukan dengan dua pola, yaitu pola konsumtif dan produktif.
b. Lembaga
Pengelolaan Wakaf
Sesuai amanah Undang-undang No.4 tahun
2004 tentang wakaf dibentuklah Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen
untuk mengembangkan perwakafan diindonesia. Wakaf sendiri menurut Undang-undang
No.4 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan
kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi
dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk
memajukan kesejahteraan umum. Rukun wakaf sendiri ada 4 yaitu, pertama orang
yang berwakaf, kedua benda yang diwakaf kan, ketiga orang yang menerima manfaat
zakat, dan keempat lafaz atau ikrar wakaf (sighat). Harta benda wakaf adalah
harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda
wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.[1]
b. BMT
(Baitul Mal Wat Tamwil)
Baitul mal wat tamwil (BMT) adalah balai
usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan
kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan kegiatan
ekonominya. Selain itu BMT bisa menerima titipan zakat, infak dan sedekah dan
menyalurkanya sesuai amanahnya.
Tujuan BMT yaitu meningkatkan kualitas
usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada kususnya dan masyarakat pada
umumnya. Sedangkan sifat BMT yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri,
ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional serta
berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu
proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok
swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK
(pusat inkubasi bisnis usaha kecil dan menengah) dan jika telah mencapai nilai
aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.[2]
No comments:
Post a Comment