26 November 2014

Lembaga Keuangan Syariah Mikro


a.       Lembaga Pengelolaan Zakat (BAZ dan LAZ)
Sesuai dengan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat diamanahkan untuk memperdayakan lembaga zakat melalui BAZ (Badan Amil Zakat) yang dibentuk oleh pemerintah  dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dapat dibentuk oleh masyarakat.
Melalui BAZ dan LAZ ini diharapkan agar harta umat islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat disalurkan secara lebih optimal.
Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Tujuan pengelolaan zakat sendiri adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan dua pola, yaitu pola konsumtif dan produktif.
b.      Lembaga Pengelolaan Wakaf
Sesuai amanah Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang wakaf dibentuklah Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan diindonesia. Wakaf sendiri menurut Undang-undang No.4 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Rukun wakaf sendiri ada 4 yaitu, pertama orang yang berwakaf, kedua benda yang diwakaf kan, ketiga orang yang menerima manfaat zakat, dan keempat lafaz atau ikrar wakaf (sighat). Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.[1]
b.      BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)
Baitul mal wat tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT bisa menerima titipan zakat, infak dan sedekah dan menyalurkanya sesuai amanahnya.
Tujuan BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada kususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan sifat BMT yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecil dan menengah) dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.[2]


[1] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal 448
[2] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal 448

No comments: