Pendapatan-pendapatan yang diperoleh
melalui kontrak pembiayaan, setelah dikurang biaya-biaya operasional harus
dibagi antara bank dengan para penyandang dana, aitu nasabah investasi, para
penabung, dan para pemegang saham dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan.
Bank dapat menegosiasi nisbah bagi
hasil atas investasi mudharabah sesuai dengan tipe yang ada, baik sifatnya
maupun jangka watunya. Bank juga dapat menentukan nisbah bagi hasil yang sama
atas semua tipe, tetapi menetapkan bobot (weight) yang berbeda-beda atas setiap
tipe investasi yang dipilih oleh nasabah.
Berdasarkan
kesepakatan nisbah bagi hasil antara bank dengan para nasabah tersebut, bank
akan mengalokasikan dana penghasilannya dengan tahap-tahap sebagi berikut:
- Tahap pertama, bank menetapkan jumlah relatif masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe dana-dana dengan seluruh jumlah dana-dana yang ada pada bank dikali 100% (seratus persen).
- Tahap kedua, bank menetapkan jumlah pendapatan bagi hasil untuk masing-masing tipe dengan cara mengalikan persentase (jumlah relatif) dari masing-masing dana simpanan pada huruf a dengan jumlah pendapatan bank.
- Tahap ketiga, bank menetapkan porsi bagi hasil untuk masing-masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan
- Tahap keempat, bank harus menghitung jumlah relatif biaya operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai denganporsi dana masing-masing tipe simpanan.
- Tahap kelima, bank mendirtibusikan bagi hasil untuk setip pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding segan jumlah simpanannya.
No comments:
Post a Comment