27 November 2014

Sumber-sumber Dana Bank Syariah


      Sebagai suatu lembaga keuangan, bank berfungsi menghimpun dana dari masyarakat, harus memiliki suatu sumber untuk menghimpun dana sebelum sebelum disalurkan kembali.[1] Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuanya menghimpun dana masyarakat, baik dalam skala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai.
Sebagai lembaga keuangan, masalah bank yang utama adalah masalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain bank menjadi  tidak berfungsi sama sekali.

Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau pemyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.

Dalam pandangan syariah, uang bukanlah merupakan suatu komoditi melainkan hanya merupakan alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomi (ekonomic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana “uang mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak.

Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik secara  langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industri menufaktur, sewa-menyewa dan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.

Berdasarkan perinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
Ø  Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
Ø  Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
Ø  Investasi khusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.[2]

engan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
  1. Modal Inti (core capital)
Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
Ø  Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham
Ø  Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian dikemudian hari
Ø  Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. 
  1. Kuasi Ekuitas (mudharabah accaount)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)untuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah dispakati sebalumnya. Dan kerugian financial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.[3]
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
  • Rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh
  • Rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui
  • Rekening tabungan mudhorobah, prinsip mudharabah juga bisa digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.
  1. Dana Titipan (wadi’ah/Non remunerated Deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali. Dana titipan atau wadi`ah dibagi dan dikembangkan dalam dua bentuk yaitu : rekening giro wadi`ah dan rekening tabungan wadi`ah.

1.      Rekening Giro Wadi`ah[4]
Bank islam dapat memberikan  jasa simpanan giro dalam bemtuk rekening wadi`ah. Dalam hal ini bank islam menggunaka prinsip wadi`ah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi`ah.  Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebutdalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian maupun seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjajikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadi`ah, dan juga sebaliknya pemegang rekening tidak boleh mengharap atau meninta imbalan atas rekening wadi`ah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian, bank atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan beripa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadi`ah).

2.      Rekening TabunganWadi`ah.[5]
Prinsip wadi`ah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana yang tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpananya sewatu-waktu atau sesuai perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi,atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadi`ah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan banus kepada para pemegang rekening wadi`ah.


[1] Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Jakarta : Djambatan, 2002. h. 57
[2] Zainul Arifin, Op Cit, h. 58
[3] Zainul Arifin, Ibid, h. 59
[4] Zainul Arifin, Ibid, h. 61.
[5] Zainul Arifin, Ibid, h. 62

No comments: