Investasi dalam Islam adalah merupakan kegiatan muamalah yang sangat
dianjurkan, sebab dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi lebih
produktif dan juga dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran
melarang aktivitas penimbunan, terhadap harta yang dimiliki (9:33)
. Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Ketahuilah, Siapa
yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka
hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan
harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, perlu diciptakan suatu sarana untuk
berinvestasi. Banyak pilihan untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi.
Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar
modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau
surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam
bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan
salah satu investasi.
Pasar modal merupakan satu pilar
penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan
perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap
investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar
modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan
rupiah melalui institusi ini.
Fungsi daripada keberadaan pasar modal syariah :
- Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
- Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal
syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
- Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
- Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
- Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
- Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
- Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
- Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
- Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
- Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
- Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
No comments:
Post a Comment