Kondisi Investasi di
Indonesia
Buruknya iklim investasi di Indonesia
disebabkan oleh beberapa hal: pertama, karena pemborosan atau inefisiensi
dalam pengeluaran pemerintah, yakni apakah pemerintah menyediakan barang dan
jasa yang dijadikan kebutuhan pokok bagi dunia usaha yang tidak disediakan oleh
pasar.
Dalam hal ini posisi Indonesia
memburuk. Kedua, beban yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis dari
regulasi-regulasi pemerintah pusat, yakni dalam memenuhi
persyaratan-persyaratan administrasi berkaitan dengan perizinan, pelaporan dan
sebagainya.
Untuk birokrasi, peringkat Indonesia
sangat rendah. Tingkat efisiensi birokrasi di Indonesia
yang sangat rendah ini merupakan salah satu sumber distorsi iklim bisnis di Indonesia.
Faktor lainnya yang sangat mempengaruhi bagi keinginan untuk melakukan bisnis
investasi adalah pajak. Dalam hal ini Indonesia dalam satu tahun terakhir
sedikit membaik dibandingkan dengan Negara-negara lainnya. Pajak di Indonesia
bukan merupakan sumber distorsi yang besar terhadap iklim bisnis.
Faktor lain yang mempengaruhi terhadap memburuknya kondisi investasi di
Indonesia adalah kondisi infrastruktur, tidak hanya kuantitas yang terbatas
dibanding mobilisasi manusia dan barang, tapi juga dalam kualitas yang buruk
dari infrastruktur yang sudah ada, khusus jalan raya.
Peluang dan Kendala Penerapan Sukuk di
Indonesia
Menurut Drajat H. Wibowo, jika sukuk benar-benar efektif diberlakukan di Indonesia, di tahun pertama penerbitan sukuk, Indonesia akan
memperoleh tambahan dana untuk pembangunan sekitar US$ 500 juta – US$ 1 miliar.
Bahkan di tahun ketiga Indonesia
akan memperoleh US$ 3 miliar. Jumlah yang sama dengan jumlah utang di Indonesia saat
ini dari CGI. Opini yang sama juga dilontarkan oleh Ijal Ahmed dan Mulia P.
Nasution, di mana potensial dana sukuk yang dapat diraup dari kelebihan flow of
fund di Middle East bisa mencapai US$ 25 miliar.
Potensi dana sukuk dari Middle East yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah
Indonesia, menurut Laksono (2007) meningkatnya urgensitas penerapan sukuk di
Indonesia juga disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
- Jumlah potensial penduduk Muslim yang besar di Indonesia.
- Sedikitnya jumlah emisi syari’ah yang menawarkan instrumen syari’ah.
- Market share produk syari’ah relatif lebih kecil dibandingkan produk konvensional.
Kendala Penerapan Sukuk
Adapun kendala penerapan sukuk di Indonesia,
antara lain:
1.
Masih
kurangnya pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syari’ah, terutama
dengan sistem bagi hasil dan sistem syari’ah hanya dikenal oleh kalangan
pemodal saja.
2. Kecendrungan
investor dalam berinvestasi masih berorientasi pada keuntungan (return) yang
ditawarkan, sehingga mereka sering membandingkan dengan keuntungan yang
ditawarkan obligasi konvensional, atau instrumen lainnya yang lebih
menguntungkan.
3. Obligasi
syari’ah dipandang kurang likuid, karena rata-rata pemegang obligasi
syari’ah pada dasarnya bertujuan untuk
dipegang sampai jatuh tempo.
4.
Masih
terbatas atau sedikitnya jumlah perusahaan yang menerbitkan obligasi syari’ah.
5.
Dari
sisi risiko, partisipasi risiko investasi sukuk cendrung memihak satu tujuan
proyek tertentu. Selain itu sebagai investasi pendapatan tetap, sukuk mirip
dengan municipality revenue bonds, yakni pembayarannya dapat berasal dari
sumber-sumber khusus tanpa harus melibatkan kepercayaan penuh sebagaimana dalam
akad kredit.
6.
Belum
adanya payung hukum yang jelas sebagai landasan hukum penerbitan sukuk.
Strategi Pengembangan Obligasi Syari’ah
Adapun langkah yang harus dilakukan untuk
mengatasi kendala-kendala tersebut adalah:
1. Melakukan
sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang
keberadaan obligasi syari’ah dengan
melibatkan banyak pihak seperti praktisi, pengamat, akademisi, dan ulama di
bidang ekonomi syari’ah.
2. Melakukan
upaya strategis dalam rangka menarik minat para investor, terutama yang masih
bersikap pragmatis, yaitu mereka yang mempunyai orientasi keuntungan semata.
3.
Meningkatkan
kinerja obligasi syari’ah agar tidak
kalah dengan obligasi konvensional.
4.
Memberikan
landasan hukum yang kuat bagi terbitnya sebuah sukuk.
5. Mengantisipasi
berbagai risiko yang dapat ditimbulkan akibat dari skim sukuk sebagai sebuah
instrument tools yang relatif baru.
No comments:
Post a Comment