28 November 2014

Penerapan Sukuk di Indonesia


Kondisi Investasi di Indonesia
Buruknya iklim investasi di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal: pertama, karena pemborosan atau inefisiensi dalam pengeluaran pemerintah, yakni apakah pemerintah menyediakan barang dan jasa yang dijadikan kebutuhan pokok bagi dunia usaha yang tidak disediakan oleh pasar.
Dalam hal ini posisi Indonesia memburuk. Kedua, beban yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis dari regulasi-regulasi pemerintah pusat, yakni dalam memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi berkaitan dengan perizinan, pelaporan dan sebagainya.
Untuk birokrasi, peringkat Indonesia sangat rendah. Tingkat efisiensi birokrasi di Indonesia yang sangat rendah ini merupakan salah satu sumber distorsi iklim bisnis di Indonesia. Faktor lainnya yang sangat mempengaruhi bagi keinginan untuk melakukan bisnis investasi adalah pajak. Dalam hal ini Indonesia dalam satu tahun terakhir sedikit membaik dibandingkan dengan Negara-negara lainnya. Pajak di Indonesia bukan merupakan sumber distorsi yang besar terhadap iklim bisnis.
Faktor lain yang mempengaruhi terhadap memburuknya kondisi investasi di Indonesia adalah kondisi infrastruktur, tidak hanya kuantitas yang terbatas dibanding mobilisasi manusia dan barang, tapi juga dalam kualitas yang buruk dari infrastruktur yang sudah ada, khusus jalan raya.
      Peluang dan Kendala Penerapan Sukuk di Indonesia
Menurut Drajat H. Wibowo, jika sukuk benar-benar efektif diberlakukan di Indonesia, di tahun pertama penerbitan sukuk, Indonesia akan memperoleh tambahan dana untuk pembangunan sekitar US$ 500 juta – US$ 1 miliar. Bahkan di tahun ketiga Indonesia akan memperoleh US$ 3 miliar. Jumlah yang sama dengan jumlah utang di Indonesia saat ini dari CGI. Opini yang sama juga dilontarkan oleh Ijal Ahmed dan Mulia P. Nasution, di mana potensial dana sukuk yang dapat diraup dari kelebihan flow of fund di Middle East bisa mencapai US$ 25 miliar.
Potensi dana sukuk dari Middle East yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia, menurut Laksono (2007) meningkatnya urgensitas penerapan sukuk di Indonesia juga disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
  1. Jumlah potensial penduduk Muslim yang besar di Indonesia.
  2. Sedikitnya jumlah emisi syari’ah yang menawarkan instrumen syari’ah.
  3. Market share produk syari’ah relatif lebih kecil dibandingkan produk konvensional.
Kendala Penerapan Sukuk
Adapun kendala penerapan sukuk di Indonesia, antara lain:
1.      Masih kurangnya pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syari’ah, terutama dengan sistem bagi hasil dan sistem syari’ah hanya dikenal oleh kalangan pemodal saja.
2.   Kecendrungan investor dalam berinvestasi masih berorientasi pada keuntungan (return) yang ditawarkan, sehingga mereka sering membandingkan dengan keuntungan yang ditawarkan obligasi konvensional, atau instrumen lainnya yang lebih menguntungkan.
3.   Obligasi syari’ah dipandang kurang likuid, karena rata-rata pemegang obligasi syari’ah  pada dasarnya bertujuan untuk dipegang sampai jatuh tempo.
4.      Masih terbatas atau sedikitnya jumlah perusahaan yang menerbitkan obligasi syari’ah.
5.    Dari sisi risiko, partisipasi risiko investasi sukuk cendrung memihak satu tujuan proyek tertentu. Selain itu sebagai investasi pendapatan tetap, sukuk mirip dengan municipality revenue bonds, yakni pembayarannya dapat berasal dari sumber-sumber khusus tanpa harus melibatkan kepercayaan penuh sebagaimana dalam akad kredit.
6.      Belum adanya payung hukum yang jelas sebagai landasan hukum penerbitan sukuk.
Strategi Pengembangan Obligasi Syari’ah
Adapun langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah:
1.   Melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang keberadaan obligasi syari’ah  dengan melibatkan banyak pihak seperti praktisi, pengamat, akademisi, dan ulama di bidang ekonomi syari’ah.
2.   Melakukan upaya strategis dalam rangka menarik minat para investor, terutama yang masih bersikap pragmatis, yaitu mereka yang mempunyai orientasi keuntungan semata.
3.      Meningkatkan kinerja  obligasi syari’ah agar tidak kalah dengan obligasi konvensional.
4.      Memberikan landasan hukum yang kuat bagi terbitnya sebuah sukuk.
5.   Mengantisipasi berbagai risiko yang dapat ditimbulkan akibat dari skim sukuk sebagai sebuah instrument tools yang relatif baru.

No comments: