28 November 2014

Hedging: Tinjauan Terhadap Pasar Bursa Berjangka Komoditi Perspektif Syar`i


A.  Pendahuluan
Pada awalanya bentuk transaksi perdagangan dilakukan secara langsung di pasar spot. Seiring kemajuan umat manusia seperti saat ini mengakibatkan bentuk-bentuk aktivitas dalam hal ekonomi semakin komplek dan perdagangan melibatkan modal yang cukup besar dan transaksi besar, sehingga resiko yang dihadapi menjadi besar pula.
Karenanya diperlukan manajemen resiko yang dapat meminimalisir kemungkinan rugi tersebut. Pasar derivatif, kususnya pasar berjangka, merupakan salah satu jalan yang ditemukan masyrakat pembisnis dalam rangka manajemen resiko. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa barat pasar berjangka sudah diselenggarakan sejak lebih dari 150 tahun. Saat ini penggunaan instrumen ini telah meluas keberbagai negara-negara berkembang. Pada masa sebelum tahun 1972, hanya kontrak-kontrak berjangka yang melibatkan komoditi pertanian tradisional (seperti jagung dan ternak, kopi, kakao) dan komoditi industri yang diperdagangkan melalui pasar berjangka. Namun sejak beberapa dasawarsa terakhir perdagangan berjangka berkembang meliputi aset-aset finansial.
Di indonesia pasar ini sangat diperlukan, namun realisasinya sangat lamban karena banyak pihak yang tidak meyetujuinya terhadap pengembangan industri perdagangan berjangka ini. Tahun 1991 dibentuk sebuah tim untuk melakukan penjajakan terhadap kelayakan pengembangan perdagangan berjangka di Indonesia. Tahun 1994, berturut-turut dilakukan kajian yang mendalam mengenai perdagangan berjangka yang didanai oleh bank dunia/UNCTAD dan USAID serta diarahkan oleh konsultan ahli dalam bidang perdangangan berjangka dari Amerika Serikat, dari kajian tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa layaknya dikembangkan perdagangan berjangka di Indonesia. Tahun 1997 lahir UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi, dan disusul dua tahun kemudian yaitu 1999 dengan berdirinya PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang merupakan sebuah perusahaan bursa berjangka pertama di Indonesia.[1]
Banyak kendala yang dihadapai, misal sedikitnya minat untuk menjadi promotor, ada kesan bahwa perdagangan berjangka sama dengan judi dan banyaknya terjadi penipuan oleh pialang yang tidak resmi yang membuat mereka yang pernah bermain di pasar berjangka jadi jera atau kapok, serta masalah persaingan dan perselisihan pemerintah dengan pialang yang tidak resmi.[2]
Kemudian juga dari segi hukum Islam perdagangan ini masih dipemasalahkan karena beberapa dari ciri perdagangan tersebut. Apakah kontrak perdagangan berjangka itu memenuhi ketentuan kontrak, dalam hukum islam yang menghendaki bahwa ketika akad barang harus ada, barang telah menjadi milik penjual, dan yang melarang menjual hutang dengan hutang serta melarang gharar dalam transaksi.
Dalam makalah ini akan mencoba menjelaskan terkait perdagangan komoditi, manfaat perdagangan berjangka komoditi, dan perdagangan berjangka komoditi perspektif Islam.



B.  Pembahasan
1.    Hedging dalam Bursa Berjangka
Pada umumnya istilah hedging atau lindung nilai, lebih dikenal dalam rangka transaksi yang terkait dengan perbankan. Sebenarnya, hedging ini juga banyak dipakai pada transaksi perdagangan komoditas. Dalam sejarahnya, CBOT (Chicago Board of Trade) itu dibentuk tahun 1848 oleh para pengusaha pertanian di Amerika sebagai solusi atas fluktuasi harga komoditas biji-bijian (grains). Saat itu diperkenalkan transaksi forward contract yang kemudian berkembang menjadi futures contract (kontrak berjangka).
Pengertian hedging di pasar komoditas adalah proteksi dari risiko kerugian akibat fluktuasi harga. Hedging ini dapat dilaksanakan melalui bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditas sejalan dengan perdagangan komoditas tersebut di pasar fisik.
Para pelaku hedging ini biasa disebut hedger, yang terdiri atas hedger pembeli (hedge long) dan hedger penjual. Hedger Pembeli umumnya berencana akan membeli komoditas di pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi transaksinya dari fluktuasi, misalnya kenaikan harga di masa mendatang, hedger membeli kontrak berjangka saat ini dengan posisi buy (beli). Buying Hedge demikian umumnya dilakukan oleh kalangan eksportir, prosesor, pengguna bahan baku seperti pabrik, dan sebagainya. Fungsinya terutama menjaga kestabilan harga dan kontinuitas pasokan.[3]
Contoh, misalnya pengusaha roti yang sangat bergantung dengan harga tepung sebagai bahan baku utama. Jika diperkirakan harga tepung akan meningkat, maka untuk menjaga kestabilan anggaran biaya, pengusaha tersebut dapat membuka kontrak beli komoditas tepung berjangka sebagai bentuk hedging. Dengan demikian ketika harga tepung naik, kerugian dari transaksi fisik dapat ditutup dengan keuntungan dari pasar berjangka.
Hedger Penjual atau hedge short adalah hedger yang akan menjual komoditas tertentu di pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi harga penjualan komoditasnya, hedger akan membuka kontrak berjangka sekarang dengan posisi short (jual). Selling hedge biasanya dilakukan oleh para produsen, terutama para petani, dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan penurunan harga komoditas pada waktu misalnya panen.
Heging jual ini dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha pertanian atau koperasi-koperasi tani sehingga petani tidak mengalami kerugian pada waktu musim panen akibat turunnya harga di pasar fisik.
Pelaku hedging ini, baik hedge long maupun hedge short, kemudian harus mengoffset (menutup) kontrak yang telah diambil pada waktunya. Jika hedger tadi mengambil posisi beli di pasar berjangka, maka dia harus menutup transaksi dengan menjualnya di bursa berjangka. Sedangkan hedger jual harus menutup kontrak dengan posisi beli di pasar berjangka.
Banyak pihak di negara kita yang sebenarnya bisa memperoleh manfaat dari transaksi hedging ini, yakni para produsen komoditas, petani, pengusaha, konsumen, investor, juga bursa berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta pialang berjangka apabila jenis transaksi tersebut dilaksanakan. Indonesia sebagai salah satu negara komoditas utama di dunia sangat berpotensi untuk mengembangkan lebih jauh pasar berjangka dengan salah satu manfaatnya dilakukan transaksi lindung nilai fluktuasi harga komoditas.

2.    Kontrak Berjangka Komoditi
Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standard, dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standard itu, maka yang dinegosiasikan atau disepakati adalah hanya harganya saja. Terpenuhinya Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka. 
Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.[4]
Dalam perdagangan berjangka komoditi, yang diperdagangkan sebenarnya adalah suatu kontrak atas suatu komoditi tertentu yang menjadi subyek kontrak tersebut. Kegiatan transaksi kontrak berjangka hanya dapat diselenggarakan di bursa berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kontrak-kontrak berjangka adalah produk bursa berjangka. Untuk membuat kontrak berjangka, bursa berjangka harus mendapat persetujuan dari Bappebti yang menyediakan mekanisme yang menjamin terpenuhinya kontrak tersebut. Bursa berjangka juga menentukan spesifikasi yang terstandar dari kontrk yang diperdagangkan.
Ayat berikutnya menjelaskan pengertian komoditi, yaitu barang dagangan yang menjadi subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Pada pasal 3 menjelaskan bahwa komoditi yang menjadi subyek kontrak berjangka ditetapkan dengan keputusan presiden. Dua tahun kemudian melalui Kepres No.12 Tahun 1999 tentang komoditi yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka dalam pasal 1 ditetapkan dua jenis komoditi tersebut, yaitu kopi dan minyak kelapa sawit, dan Kepres No. 73 Tahun 2000 menambah play wood, karet, kakau dan lada.
Lebih lanjut UU BPK Tahun 1997 pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 menjelaskan bursa berjangka sebagai badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sisten dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka. Kontrak berjangka sendiri didefinisikan sebagai suatu kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari. Termasuk dalam pengertian kontrak berjangka ini adalah opsi atas kontrak berjangka, yaitu suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atas komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.[5]
3.    Manfaat Perdagangan Berjangka Komoditi
Sebenarnya ada 2 manfaat utama dari perdagangan berjangka komoditi, yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung nilai atau hedging dan sarana pembentukan harga (price discovery). [6]
Pada dasarnya harga komoditi primer sering berfluktuasi karena ketergantungannya pada faktor-faktor yang sulit dikuasai seperti kelainan musim, bencana alam, dan lain-lain. Dengan kegiatan lindung nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan gejolak harga tersebut. Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian pada harga yang telah dipastikan atau “dikunci” sekarang (sebelum panen). Dengan demikian mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai. Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli di luar negeri, atau pengolah yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan.
Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan karena transaksi hanya dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili Nasabah atau dirinya sendiri, yang berarti antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/mengetahui secara langsung.
Harga yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.
Selain itu bahwa bursa berjangka memberi manfaat:
1.      Tempat mendapatkan informasi harga komoditi
2.      Mengatur spekulasi yang sah, yaitu yang mengarah kepada keseimbangan harga
3.      Memperlancar perdagangan komoditi dan dengan biaya lebih murah.[7]

4.    Perdagangan Komoditi dalam Perspektif Islam
Mengenai perdagangan komoditi, sebagian umat Islam meragukan kebolehan atau kehalalan praktik perdagangan berjangka.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Sebagian fuqaha, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Ulama bermazhab Hambali, Ibn al-Qayyim, berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau `illat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan gharar,”[8] menurut Syamsul Anwar dalam bukunya (Studi Hukum Islam Kontemporer) menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Bahwa gharar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang punya barang atau bersangkutan.
Meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, walaupun barangnya sudah ada, akan tetapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Ibn al Qayyim menegaskan bahwa larangan menjual barang yang tidak ada pada seseorang itu disebabkan oleh gharar. Karena orang yang menjual barang yang tidak ada padanya tidak dapat memastikan apakah barang itu akan dapat diadakan atau tidak, sehingga timbul gharar, seperti orang menjual untanya yang hilang atau burung diudara. Lebih lanjut Ibn Qayyim mengatakan bahwa hadis ini menyangkut jual beli benda tertentu dan tidak meliputi jual beli barang dalam tanggungan. Jual beli terakhir ini boleh. Salah satu syarat jual beli adalah bahwa barang tersebut ada secara kongrit di tangan penjual atau ada dalam tanggungannya. Sedang jual beli yang tidak ada pada seseorang, seperti yang dimaksud hadis ini, tidak meliputi dua jenis barang di atas (ada secara meterial di tangan penjual atau ada dalam tanggungannya).[9]
Jadi ada dua pandangan ahli hukum islam klasik  tentang larang jual barang yang tidak ada pada seseorang. Pandangan pertama bahwa mayoritas fukaha, menyatakan bahwa tidak sah memperjualbelikan sesuatu yang belum ada. Pandangan kedua yang minoritas dari Ibn Taimiyah dan beberapa yang lain larangan jual barang yang belum ada itu bukan karena tidak adanya, melainkan karena tidak jelas apakah barangnya nanti dapat diserahkan atau tidak. Apa bila barangnya belum ada tapi dapat diadakan dan diserahkan kemudian itu diperbolehkan.
Kontrak berjangka bila dilihat dari perspektif ulama klasik mau tidak mau harus dipandang tidak sah, karena kontrak itu dibuat terhadap obyek yang belum ada. Tetapi pendapat kedua memberikan peluang kebolehan kontrk tersebut.[10]
Perdagangan berjangka, jelas, bukan gharar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang diperjual belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan, satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jual beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori al masa’il al mu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al nushush qad intahat wa al waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al Quran dan Sunnah sudah selesai, tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa al haqiqah fi al a’yan la fi al adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al mizan, al qisth, al wasth, dan al adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al salam dapat diartikan sebagai berikut. Al salam atau al salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :
Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al salam adalah: pertama, Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Kedua, Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al mal al salam dan al muslim fih). Ketiga, Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul . Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al salam atau al salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al salam adalah bay’ al ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
Adapun Syarat-syarat
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al ’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.



C.  Penutup
Kesimpulan
Hedging Perdagangan di pasar komoditas adalah proteksi dari risiko kerugian akibat fluktuasi harga. Hedging ini dapat dilaksanakan melalui bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditas sejalan dengan perdagangan komoditas tersebut di pasar fisik.
Menurut UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka. Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori al masa’il al mu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah.



Refrensi
Syamsul Amwar, Studi Hukum Islam Komtemporer, Jakarta : RM Books, 2007.
Hanafi Sofyan Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesia, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2000.
BABPEBTI, Fungsi Ekonomi Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Komoditi.
Penjelasan pada Pasal 1 PP No. 9 Tahun 1999.
Ibn al Qayyim, Tahzib Sunan Abi Dawud.
http.www.bappebti.go.id



[1] Lih. BABPEBTI, Fungsi Ekonomi Perdagangan Berjangka Komoditi.
[2] Lih. Hanafi Sofyan Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesia, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2000, hlm. 10
[3] Lih. Alfred Pakasi, Melihat Manfaat Hedging dalam Bursa Berjangka, Rabu, 6 Desember 2006, tulisan dimuat di Harian Bisnis Indonesia
[4] Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Komoditi.
[5] Syamsul Amwar, Studi Hukum Islam Komtemporer, Jakarta : RM Books, 2007, hlm. 201
[6] Lih. Penjelasan pada Pasal 1 PP No. 9 1999
[7] Syamsul Amwar, Op Cit, hlm. 203
[8] Syamsul Amwar, Ibid,hlm. 204
[9] Ibn al Qayyim, Tahzib Sunan Abi Dawud.
[10] Lih. Syamsul Anwar, Op cit, hlm. 206

1 comment:

Unknown said...

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009