A. Pendahuluan
Pada
awalanya bentuk transaksi perdagangan dilakukan secara langsung di pasar spot.
Seiring kemajuan umat manusia seperti saat ini mengakibatkan bentuk-bentuk
aktivitas dalam hal ekonomi semakin komplek dan perdagangan melibatkan modal
yang cukup besar dan transaksi besar, sehingga resiko yang dihadapi menjadi besar
pula.
Karenanya diperlukan manajemen resiko yang dapat meminimalisir
kemungkinan rugi tersebut. Pasar derivatif, kususnya pasar berjangka, merupakan
salah satu jalan yang ditemukan masyrakat pembisnis dalam rangka manajemen
resiko. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa
barat pasar berjangka sudah diselenggarakan sejak lebih dari 150 tahun. Saat
ini penggunaan instrumen ini telah meluas keberbagai negara-negara berkembang.
Pada masa sebelum tahun 1972, hanya kontrak-kontrak berjangka yang melibatkan
komoditi pertanian tradisional (seperti jagung dan ternak, kopi, kakao) dan
komoditi industri yang diperdagangkan melalui pasar berjangka. Namun sejak
beberapa dasawarsa terakhir perdagangan berjangka berkembang meliputi aset-aset
finansial.
Di
indonesia pasar ini sangat diperlukan, namun realisasinya sangat lamban karena
banyak pihak yang tidak meyetujuinya terhadap pengembangan industri perdagangan
berjangka ini. Tahun 1991 dibentuk sebuah tim untuk melakukan penjajakan
terhadap kelayakan pengembangan perdagangan berjangka di Indonesia. Tahun 1994,
berturut-turut dilakukan kajian yang mendalam mengenai perdagangan berjangka
yang didanai oleh bank dunia/UNCTAD dan USAID serta diarahkan oleh konsultan
ahli dalam bidang perdangangan berjangka dari Amerika Serikat, dari kajian
tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa layaknya dikembangkan perdagangan
berjangka di Indonesia. Tahun 1997 lahir UU No 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Komoditi, dan disusul dua tahun kemudian yaitu 1999 dengan
berdirinya PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang merupakan sebuah perusahaan
bursa berjangka pertama di Indonesia.[1]
Banyak
kendala yang dihadapai, misal sedikitnya minat untuk menjadi promotor, ada
kesan bahwa perdagangan berjangka sama dengan judi dan banyaknya terjadi
penipuan oleh pialang yang tidak resmi yang membuat mereka yang pernah bermain
di pasar berjangka jadi jera atau kapok, serta masalah persaingan dan
perselisihan pemerintah dengan pialang yang tidak resmi.[2]
Kemudian
juga dari segi hukum Islam perdagangan ini masih dipemasalahkan karena beberapa
dari ciri perdagangan tersebut. Apakah kontrak perdagangan berjangka itu
memenuhi ketentuan kontrak, dalam hukum islam yang menghendaki bahwa ketika
akad barang harus ada, barang telah menjadi milik penjual, dan yang melarang
menjual hutang dengan hutang serta melarang gharar dalam transaksi.
Dalam
makalah ini akan mencoba menjelaskan terkait perdagangan komoditi, manfaat
perdagangan berjangka komoditi, dan perdagangan berjangka komoditi perspektif
Islam.
B. Pembahasan
1. Hedging
dalam Bursa Berjangka
Pada
umumnya istilah hedging atau lindung nilai, lebih dikenal dalam rangka
transaksi yang terkait dengan perbankan. Sebenarnya, hedging ini juga banyak
dipakai pada transaksi perdagangan komoditas. Dalam sejarahnya, CBOT (Chicago
Board of Trade) itu dibentuk tahun 1848 oleh para pengusaha pertanian di
Amerika sebagai solusi atas fluktuasi harga komoditas biji-bijian (grains).
Saat itu diperkenalkan transaksi forward contract yang kemudian berkembang
menjadi futures contract (kontrak berjangka).
Pengertian
hedging di pasar komoditas adalah proteksi dari risiko kerugian akibat
fluktuasi harga. Hedging ini dapat dilaksanakan melalui bursa berjangka dengan
membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditas sejalan dengan perdagangan
komoditas tersebut di pasar fisik.
Para
pelaku hedging ini biasa disebut hedger, yang terdiri atas hedger pembeli
(hedge long) dan hedger penjual. Hedger Pembeli umumnya berencana akan membeli
komoditas di pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi
transaksinya dari fluktuasi, misalnya kenaikan harga di masa mendatang, hedger
membeli kontrak berjangka saat ini dengan posisi buy (beli). Buying Hedge
demikian umumnya dilakukan oleh kalangan eksportir, prosesor, pengguna bahan
baku seperti pabrik, dan sebagainya. Fungsinya terutama menjaga kestabilan
harga dan kontinuitas pasokan.[3]
Contoh,
misalnya pengusaha roti yang sangat bergantung dengan harga tepung sebagai
bahan baku utama. Jika diperkirakan harga tepung akan meningkat, maka untuk
menjaga kestabilan anggaran biaya, pengusaha tersebut dapat membuka kontrak
beli komoditas tepung berjangka sebagai bentuk hedging. Dengan demikian ketika
harga tepung naik, kerugian dari transaksi fisik dapat ditutup dengan
keuntungan dari pasar berjangka.
Hedger
Penjual atau hedge short adalah hedger yang akan menjual komoditas tertentu di
pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi harga penjualan
komoditasnya, hedger akan membuka kontrak berjangka sekarang dengan posisi
short (jual). Selling hedge biasanya dilakukan oleh para produsen, terutama para
petani, dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan penurunan harga
komoditas pada waktu misalnya panen.
Heging
jual ini dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha pertanian atau
koperasi-koperasi tani sehingga petani tidak mengalami kerugian pada waktu
musim panen akibat turunnya harga di pasar fisik.
Pelaku
hedging ini, baik hedge long maupun hedge short, kemudian harus mengoffset
(menutup) kontrak yang telah diambil pada waktunya. Jika hedger tadi mengambil
posisi beli di pasar berjangka, maka dia harus menutup transaksi dengan
menjualnya di bursa berjangka. Sedangkan hedger jual harus menutup kontrak dengan
posisi beli di pasar berjangka.
Banyak
pihak di negara kita yang sebenarnya bisa memperoleh manfaat dari transaksi
hedging ini, yakni para produsen komoditas, petani, pengusaha, konsumen,
investor, juga bursa berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta
pialang berjangka apabila jenis transaksi tersebut dilaksanakan. Indonesia
sebagai salah satu negara komoditas utama di dunia sangat berpotensi untuk
mengembangkan lebih jauh pasar berjangka dengan salah satu manfaatnya dilakukan
transaksi lindung nilai fluktuasi harga komoditas.
2. Kontrak
Berjangka Komoditi
Kontrak
Berjangka merupakan kontrak yang standard, dan waktu penyerahan telah
ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standard itu, maka yang
dinegosiasikan atau disepakati adalah hanya harganya saja. Terpenuhinya Kontrak
Berjangka sesuai dengan
spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dijamin oleh suatu lembaga khusus
yaitu Lembaga Kliring Berjangka.
Berdasarkan
UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan
penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak
Berjangka.[4]
Dalam
perdagangan berjangka komoditi, yang diperdagangkan sebenarnya adalah suatu
kontrak atas suatu komoditi tertentu yang menjadi subyek kontrak tersebut.
Kegiatan transaksi kontrak berjangka hanya dapat diselenggarakan di bursa
berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti). Kontrak-kontrak berjangka adalah produk bursa
berjangka. Untuk membuat kontrak berjangka, bursa berjangka harus mendapat
persetujuan dari Bappebti yang menyediakan mekanisme yang menjamin terpenuhinya
kontrak tersebut. Bursa berjangka juga menentukan spesifikasi yang terstandar
dari kontrk yang diperdagangkan.
Ayat
berikutnya menjelaskan pengertian komoditi, yaitu barang dagangan yang menjadi
subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Pada pasal 3
menjelaskan bahwa komoditi yang menjadi subyek kontrak berjangka ditetapkan
dengan keputusan presiden. Dua tahun kemudian melalui Kepres No.12 Tahun 1999
tentang komoditi yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka dalam pasal 1
ditetapkan dua jenis komoditi tersebut, yaitu kopi dan minyak kelapa sawit, dan
Kepres No. 73 Tahun 2000 menambah play wood, karet, kakau dan lada.
Lebih
lanjut UU BPK Tahun 1997 pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 menjelaskan bursa berjangka
sebagai badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sisten dan atau
sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi
atas kontrak berjangka. Kontrak berjangka sendiri didefinisikan sebagai suatu
kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis,
tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari. Termasuk dalam pengertian kontrak
berjangka ini adalah opsi atas kontrak berjangka, yaitu suatu kontrak yang
memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atas
komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah dan jangka waktu tertentu yang
telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.[5]
3. Manfaat
Perdagangan Berjangka Komoditi
Sebenarnya
ada 2 manfaat utama dari perdagangan berjangka komoditi, yaitu sebagai sarana
pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung nilai atau
hedging dan sarana pembentukan harga (price discovery). [6]
Pada
dasarnya harga komoditi primer sering berfluktuasi karena ketergantungannya
pada faktor-faktor yang sulit dikuasai seperti kelainan musim, bencana alam,
dan lain-lain. Dengan kegiatan lindung nilai menggunakan Kontrak Berjangka,
mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan
gejolak harga tersebut. Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen
komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan
kemudian pada harga
yang telah dipastikan atau “dikunci” sekarang (sebelum panen). Dengan demikian
mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh
kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai. Manfaat yang sama juga dapat
diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian
komoditi di masa yang akan datang, pada
saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli di luar negeri, atau pengolah
yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan.
Manfaat
kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang
mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang
diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan karena transaksi hanya dilakukan
oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili Nasabah atau dirinya sendiri, yang berarti
antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/mengetahui
secara langsung.
Harga
yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price)
oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan
transaksi di pasar fisik.
Selain
itu bahwa bursa berjangka memberi manfaat:
1. Tempat
mendapatkan informasi harga komoditi
2. Mengatur
spekulasi yang sah, yaitu yang mengarah kepada keseimbangan harga
3. Memperlancar
perdagangan komoditi dan dengan biaya lebih murah.[7]
4. Perdagangan
Komoditi dalam Perspektif Islam
Mengenai perdagangan komoditi, sebagian umat Islam meragukan kebolehan
atau kehalalan praktik perdagangan berjangka.
Jangan engkau menjual sesuatu
yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat
Abu Hurairah.
Sebagian fuqaha, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya,
setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram.
Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk
memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran
cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Ulama
bermazhab Hambali, Ibn al-Qayyim, berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli
barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para
sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum
ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.
“Causa legis atau `illat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang,
melainkan gharar,”[8]
menurut Syamsul Anwar dalam bukunya (Studi Hukum Islam Kontemporer)
menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Bahwa gharar adalah ketidakpastian tentang
apakah barang yang diperjual belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya,
seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain,
padahal tidak diberi kewenangan oleh yang punya barang atau bersangkutan.
Meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian
diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka
jual beli tersebut sah. Sebaliknya, walaupun barangnya sudah ada, akan tetapi
karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual
beli itu tidak sah.
Ibn al Qayyim menegaskan bahwa larangan menjual barang yang tidak ada
pada seseorang itu disebabkan oleh gharar. Karena orang yang menjual barang
yang tidak ada padanya tidak dapat memastikan apakah barang itu akan dapat
diadakan atau tidak, sehingga timbul gharar, seperti orang menjual untanya yang
hilang atau burung diudara. Lebih lanjut Ibn Qayyim mengatakan bahwa hadis ini
menyangkut jual beli benda tertentu dan tidak meliputi jual beli barang dalam
tanggungan. Jual beli terakhir ini boleh. Salah satu syarat jual beli adalah
bahwa barang tersebut ada secara kongrit di tangan penjual atau ada dalam
tanggungannya. Sedang jual beli yang tidak ada pada seseorang, seperti yang
dimaksud hadis ini, tidak meliputi dua jenis barang di atas (ada secara
meterial di tangan penjual atau ada dalam tanggungannya).[9]
Jadi ada dua pandangan ahli hukum islam klasik tentang larang jual barang yang tidak ada
pada seseorang. Pandangan pertama bahwa mayoritas fukaha, menyatakan bahwa tidak
sah memperjualbelikan sesuatu yang belum ada. Pandangan kedua yang minoritas
dari Ibn Taimiyah dan beberapa yang lain larangan jual barang yang belum ada
itu bukan karena tidak adanya, melainkan karena tidak jelas apakah barangnya
nanti dapat diserahkan atau tidak. Apa bila barangnya belum ada tapi dapat
diadakan dan diserahkan kemudian itu diperbolehkan.
Kontrak berjangka bila dilihat dari perspektif ulama klasik mau tidak
mau harus dipandang tidak sah, karena kontrak itu dibuat terhadap obyek yang belum
ada. Tetapi pendapat kedua memberikan peluang kebolehan kontrk tersebut.[10]
Perdagangan berjangka, jelas, bukan gharar. Sebab, dalam kontrak
berjangkanya, jenis komoditi yang diperjual belikan sudah ditentukan. Begitu
juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di
atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek
penyimpangan berupa penipuan, satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada
praktik jual beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)
dapat dimasukkan ke dalam kategori al masa’il al mu’ashirah atau
masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat
dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam
wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi
nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al Sahrastani, ia termasuk ke dalam
paradigma al nushush qad intahat wa al waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum
dalam bentuk Al Quran dan Sunnah sudah selesai, tidak lagi ada tambahan. Dengan
demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya
melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan
hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa
hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat,
niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma
ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa al haqiqah fi al
a’yan la fi al adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan
empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang
dalam Al Quran digunakan istilah al mizan, al qisth, al wasth, dan al adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam
bidang kajian fiqh al siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan
kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum
Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui
perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan
pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan
waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan
semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat
menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian,
maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al salam’ajl
bi’ajil.
Bay’ al salam dapat diartikan sebagai berikut. Al salam atau al salaf
adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan
sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian,
penyerahan ra’s al mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan
daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual
beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual
yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya
rukun dan syarat sebagai berikut :
Rukun sebagai
unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur
utama di dalam bay’ al salam adalah: pertama, Pihak-pihak pelaku transaksi
(‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Kedua, Objek
transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga
tukar (ra’s al mal al salam dan al muslim fih). Ketiga, Kalimat transaksi
(Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul . Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur
tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang
jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan
penggunaan istilah al salam atau al salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi
itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al salam adalah bay’ al ma’dum dengan sifat dan
cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
Adapun Syarat-syarat
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi
harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin),
sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah,
Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb
atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis
alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan
yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa,
baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud
menghilangkan jahalah fi al ’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi
barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya
perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya
telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya
masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan
yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi:
ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan
semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu
boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat
dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
C. Penutup
Kesimpulan
Hedging Perdagangan di pasar komoditas adalah proteksi dari risiko
kerugian akibat fluktuasi harga. Hedging ini dapat dilaksanakan melalui bursa
berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditas sejalan
dengan perdagangan komoditas tersebut di pasar fisik.
Menurut
UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan
penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak
Berjangka. Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang disebut
dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi yang
telah mendapat izin usaha dari Bappebti.
Dalam
perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan
ke dalam kategori al masa’il al mu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam
kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah
ijtihadiyyah.
Refrensi
Syamsul
Amwar, Studi Hukum Islam Komtemporer, Jakarta : RM Books, 2007.
Hanafi
Sofyan Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesia, Jakarta: PT Elex
Media Komputindo, 2000.
BABPEBTI,
Fungsi Ekonomi Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-Undang
No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Komoditi.
Penjelasan
pada Pasal 1 PP No. 9 Tahun 1999.
Ibn
al Qayyim, Tahzib Sunan Abi Dawud.
http.www.bappebti.go.id
http.www.bappebti.go.id
[1] Lih. BABPEBTI, Fungsi Ekonomi Perdagangan Berjangka Komoditi.
[2] Lih. Hanafi Sofyan Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesia,
Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2000, hlm. 10
[3] Lih. Alfred Pakasi, Melihat
Manfaat Hedging dalam
Bursa Berjangka, Rabu,
6 Desember 2006, tulisan dimuat di Harian
Bisnis Indonesia
[4] Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Komoditi.
[5] Syamsul Amwar, Studi Hukum Islam Komtemporer, Jakarta : RM
Books, 2007, hlm. 201
[6] Lih. Penjelasan pada Pasal 1 PP No. 9 1999
[7] Syamsul Amwar, Op Cit, hlm. 203
[8] Syamsul Amwar, Ibid,hlm. 204
[9] Ibn al Qayyim, Tahzib Sunan Abi Dawud.
[10] Lih. Syamsul Anwar, Op cit, hlm. 206
1 comment:
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Post a Comment