26 November 2014

Lembaga Keuangan Syariah


A.     Pengertian
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation
Ada beberapa pandangan tentang lembaga keuangan, sebagai berikut:
1.     Menurut SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.[1] Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
2.      Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.[2]
3.      Menurut Syarif Wijaya mendefinisikan lembaga keangan dengan embaga yang berhubungan dengan penggunaan uang kredit atau lembaga yang berhungan dengan proses penyaluran simpanan keinvestasi.[3] Lembaga keuangan biasanya memeberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah yang menanamkan dananya dalam bentuk surat-surat berharga. Disamping itu lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jenis tabungan, asuransi, program pensiun dan penyediaan sistem pembayaran. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
4.    Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.[4] Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau bahkan kedua-duanya yakni menghimpun dan menyalurkan dana.

Beberapa pendapat di atas dapat dipahami bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari sistem syariah  Lembaga Keuangan Syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat islam.

B.     Fungsi Lembaga Keuangan
Fungsi lembaga keuangan dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu dari sisi jasa-jasa penyedia financial, kedudukanya dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan sistem moneter. Keempat fungsi lembaga keuangan tersebut yaitu:
a.   Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa penyediaan finansial. Jasa-jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Di antara fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial antara lain:
1.      Fungsi tabungan. Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana setelah pemenuhan kebutuhan dasar (konsumsi). Di samping itu, bagi masyarakat penabung yang masih memiliki idle money (uang yang tidak digunakan) dapat mengalirkan dananya melalui pasar keuangan yang kemudian digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa-jasa dapat diproduksi.
2.      Fungsi Penyimpanan Kekayaan. Instrumen keuangan yang diperjual-belikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang dimiliki di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.
3.      Fungsi Transmutasi Kekayaan. Dimana lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah pembiyaan/ kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung (surplus unit) yang jangka waktunya diatur kebutuhan penabung. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan  menjadi aset disebut transmutasi kekayaan. Dalam sistem syariah proses transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari oleh akad/kontrak yang jelas, transparan dan sah secara syariah.
4.      Fungsi Likuiditas. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen keuangan lainnya menjanjikan keuntungan dengan resiko yang relatif kecil. Pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternatif instrumen simpanan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
5.      Fungsi Pembiayaan/Kredit. Di samping untuk menyediakan likuiditas  dan mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan, pasar keuangan menyediakan pembiayaan atau kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi ekonomi. Konsumen membutuhkan pembiayaan atau kredit untuk membeli barang-barang misalnya rumah, mobil, dan sebagainya. Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit untuk membeli barang untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau deviden kepada pemegang saham, dan sebagainya.
6.      Fungsi Pembayaran. Sistem keuangan menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti itu tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga perputaran dana.
7.      Fungsi Diversifikasi Risiko. Pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan resiko pendapatan dan kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan pada industri asuransi.
8.      Fungsi Manajemen Portofolio. Yakni sebagai penyedia jasa keuangan yang dapa memberikan kenyamanan, proteksi terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya transakasi yang rendah, dan pajak pendapatan.
9.      Fungsi Kebijakan. Pasar keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan memengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.
b.    Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan. Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan  mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan deposito (time deposit). Perbankan melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana di samping menyelenggarakan kegiatan-kegiatan jasa perbankan baik dalam negeri maupun luar negeri.
c.  Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem moneter. Lembaga keuanagan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dari sistem moneter berfungsi menciptakan uang (money). Tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan moneter konvensiona, yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan kebutuhan ekonomi dapat tercapai. Sistem moneter merupakan sistem moneter yang terdiri dari sistem perbankan dan keuangan lainnya yang memiliki karakteristik bank tetapi tidak menciptakan uang. Kewajiban moneter sistem perbankan adalah M1 dan M2, dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposits). M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum sedangkan M3 adalah M2+ tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. Dalam ekonomi islam uang bank dalam bentuk giro dan cek bukanlah dianggap uang, melainkan dookumen perintah secara tertulis untuk melakukan transfer uang.
d.     Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga  keuangan dari sistem finansial. Lemabga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga keuangan dari sistem finansial berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuanagan yang ada dalam sistem ekonomi. Struktur sistem finansial terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter dan sistem perbankan lainnya. Lembaga keuangan lainnya dapat berupa lembaga pembiyaaan, asuransi, modal ventura, dan lain-lain. Produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga yang ada dalam sistem ini akan memengaruhi jumlah uang beredar atau kewajiban moneternya. Di samping itu, lembaga keuangan syariah merupakan bagian integral dari upaya pelaksanaan ajaran islam.[5]


[1] Y. Sri Susilo, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000) hal 2-3
[2] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan. (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004 edisi ke 4) hal. 5
[3] Syarif Wijaya, Lembaga Keuangan Dan Bank. (Yogyakarta: BPFE, 2000) hal 6
[4] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PTRaja Grafindo Persada, 2008) hal 2
[5] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana,2009) ha 29-35

No comments: