A.
Pengertian
Lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun
dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga
keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Adapun
peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara
keuangan (financial intermediation
Ada
beberapa pandangan tentang lembaga keuangan, sebagai berikut:
1. Menurut SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990,
lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan,
melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan.[1]
Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai
investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga
keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa
diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan
distribusi barang dan jasa.
2. Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan
adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau
tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan
memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam
surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai
jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana.[2]
3. Menurut Syarif Wijaya mendefinisikan
lembaga keangan dengan embaga yang berhubungan dengan penggunaan uang kredit
atau lembaga yang berhungan dengan proses penyaluran simpanan keinvestasi.[3]
Lembaga keuangan biasanya memeberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah yang
menanamkan dananya dalam bentuk surat-surat berharga. Disamping itu lembaga
keuangan juga menawarkan berbagai jenis tabungan, asuransi, program pensiun dan
penyediaan sistem pembayaran. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan.
4. Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan
adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana,
menyalurkan dana atau kedua-duanya.[4]
Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan
bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya
menyalurkan dana atau bahkan kedua-duanya yakni menghimpun dan menyalurkan
dana.
Beberapa
pendapat di atas dapat dipahami bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan
yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga
keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha
lembaga keuangan diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan
kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada
maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan
konvensional dan lembaga keuangan syariah.
Lembaga
keuangan syariah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional
baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya.
Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari
sistem syariah Lembaga Keuangan Syariah
bertujuan membantu mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat islam.
B.
Fungsi
Lembaga Keuangan
Fungsi
lembaga keuangan dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu dari sisi jasa-jasa
penyedia financial, kedudukanya dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan
sistem moneter. Keempat fungsi lembaga keuangan tersebut yaitu:
a. Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa penyediaan finansial. Jasa-jasa
finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada
prinsip-prinsip syariah. Di antara fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia
jasa-jasa finansial antara lain:
1. Fungsi tabungan. Sistem
pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan bagi masyarakat
yang memiliki kelebihan dana setelah pemenuhan kebutuhan dasar (konsumsi). Di
samping itu, bagi masyarakat penabung yang masih memiliki idle money (uang yang
tidak digunakan) dapat mengalirkan dananya melalui pasar keuangan yang kemudian
digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa-jasa dapat
diproduksi.
2. Fungsi Penyimpanan Kekayaan. Instrumen
keuangan yang diperjual-belikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan
suatu cara untuk menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang
dimiliki di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi
dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang
dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.
3. Fungsi Transmutasi Kekayaan. Dimana
lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan
kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah
pembiyaan/ kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu
tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam
membiayai aset tersebut daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung
(surplus unit) yang jangka waktunya diatur kebutuhan penabung. Lembaga keuangan
sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu
jatuh tempo sesuai dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh
lembaga keuangan menjadi aset disebut
transmutasi kekayaan. Dalam sistem syariah proses transmutasi kekayaan tersebut
haruslah didasari oleh akad/kontrak yang jelas, transparan dan sah secara
syariah.
4. Fungsi Likuiditas. Likuiditas
berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Kekayaan
yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan
melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen keuangan
lainnya menjanjikan keuntungan dengan resiko yang relatif kecil. Pasar uang dan
pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen
tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai
alternatif instrumen simpanan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
5. Fungsi Pembiayaan/Kredit. Di
samping untuk menyediakan likuiditas dan
mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan,
pasar keuangan menyediakan pembiayaan atau kredit untuk membiayai kebutuhan
konsumsi dan investasi ekonomi. Konsumen membutuhkan pembiayaan atau kredit
untuk membeli barang-barang misalnya rumah, mobil, dan sebagainya. Sedangkan
pengusaha menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit untuk membeli barang
untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau
deviden kepada pemegang saham, dan sebagainya.
6. Fungsi Pembayaran. Sistem
keuangan menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen
pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk
mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan produk
seperti itu tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga perputaran dana.
7. Fungsi Diversifikasi Risiko. Pasar
keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa,
kesehatan dan resiko pendapatan dan kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan pada
industri asuransi.
8. Fungsi Manajemen Portofolio. Yakni
sebagai penyedia jasa keuangan yang dapa memberikan kenyamanan, proteksi
terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya transakasi yang rendah,
dan pajak pendapatan.
9. Fungsi Kebijakan. Pasar
keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah
untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan memengaruhi inflasi
melalui kebijakan moneter.
b. Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem
perbankan. Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam
sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang
diberi kuasa atau memiliki kewenangan
mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan deposito (time deposit).
Perbankan melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana di samping
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan jasa perbankan baik dalam negeri maupun luar
negeri.
c. Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem
moneter. Lembaga keuanagan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dari
sistem moneter berfungsi menciptakan uang (money). Tujuan kebijakan moneter
islam tidak berbeda dengan tujuan moneter konvensiona, yaitu menjaga stabilitas
dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan
kebutuhan ekonomi dapat tercapai. Sistem moneter merupakan sistem moneter yang
terdiri dari sistem perbankan dan keuangan lainnya yang memiliki karakteristik
bank tetapi tidak menciptakan uang. Kewajiban moneter sistem perbankan adalah
M1 dan M2, dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam
bentuk rekening koran (demand deposits). M2 adalah M1 + tabungan + deposito
berjangka (time deposit) pada bank-bank umum sedangkan M3 adalah M2+ tabungan +
deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. Dalam ekonomi islam
uang bank dalam bentuk giro dan cek bukanlah dianggap uang, melainkan dookumen
perintah secara tertulis untuk melakukan transfer uang.
d. Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga keuangan dari sistem finansial. Lemabga keuangan
ditinjau dari kedudukan lembaga keuangan dari sistem finansial berfungsi
sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuanagan
yang ada dalam sistem ekonomi. Struktur sistem finansial terdiri dari sistem
perbankan, sistem moneter dan sistem perbankan lainnya. Lembaga keuangan
lainnya dapat berupa lembaga pembiyaaan, asuransi, modal ventura, dan
lain-lain. Produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga yang ada dalam
sistem ini akan memengaruhi jumlah uang beredar atau kewajiban moneternya. Di
samping itu, lembaga keuangan syariah merupakan bagian integral dari upaya
pelaksanaan ajaran islam.[5]
[1]
Y. Sri Susilo, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat,
2000) hal 2-3
[2]
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan. (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia,2004 edisi ke 4) hal. 5
[3]
Syarif Wijaya, Lembaga Keuangan Dan Bank. (Yogyakarta: BPFE, 2000) hal 6
[4]
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PTRaja Grafindo Persada,
2008) hal 2
[5]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana,2009) ha
29-35
No comments:
Post a Comment