26 November 2014

Bank Syariah

A.    Pengertian
Kata bank dari kata banque dalam bahasa prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang, dan sebagainya.
Bank Islam atau di Indonesia disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor rill melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro.[1]
Bank, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 10/1998 atau UU Perbankan adalah sebuah “Lembaga perantara keuangan: (intermediary financial institution). Bank merupakan lembaga perantara antara pemilik modal dan pengguna modal. Dalam hal ini, bank berusaha untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kepada pengguna dana yang pada umumnya adalah pengusaha, maupun konsumen.[2]
Dan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir 1. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasrkan prinsip syariah dan menurut jenisya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Permbiayaan Rakyat Syariah.
B.     Tujuan Adanya Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut:[3]
  1. Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negative terhadap kehidupan ekonomi rakyat
  2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
  4. Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja, dan  program pengembangan usaha bersama.
  5. Untuk menjaga  stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.
  6. Untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam  terhadap bank non-syariah.

C.    Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank Konvensional
Bank Syariah
Fungsi & kegiatan bank
Intermediasi, jasa keuangan
Intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan
Mekanisme & objek usaha
Tidak antiriba & antimaysir
Antiriba dan antimaysir
Prinsip dasar operasi
Bebas nilai (prinsip materialis)
Tidak bebas nilai (prinsip syariah islam)
Uang sebagai komoditi
Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
Bunga
Bagi hasil, jual beli, sewa
Prioritas pelayanan
Kepentingan pribadi
Kepentingan public
Orientasi
Keuntungan
Tujuan sosial-ekonomi islam, keuntungan
Bentuk
Bentuk komersial
Bentuk komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose
Evaluasi nasabah
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Hubungan nasabah
Terbatas debitor-kreditor
Erat sebagai mitra usaha
Sumber likuiditas jangak pendek
Pasar uang, bank sentral
Pasar uang syariah, bank sentral
Pinjaman yang diberikan
Komeresial dan nonkomersial, berorientasi laba
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba
Lembaga penyelesaian sengketa
Pengadilan Arbitrase
Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional
Risiko Usaha
Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
Kemungkinan terjadi negative spread
Tidak mungkin terjadi negative spread
Struktur organisasi pengawas
Dewan komisaris
Dewan komisaris, DPS, DSN
Investasi
Halal atau haram
Halal


Bank syariah sebagai salah satu bagian sistem perbankan juga memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional, yaitu bertindak sebagai administrator sistem pembayaran dan sebagai lembaga perantara keuangan. Namun ada perbedaan filosofi dan sistem operasional antara bank syariah dan bank non syariah yaitu dengan adanya internalisasi nilai-nilai dan aturan-aturan Islam dalam perbankan syariah.
Tujuan umat Islam  mendirikan bank syariah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah Islam  dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.
Prinsip utama yang dianut oleh bank Islam  adalah:[4]
  1. Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi.
  2. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah Islam.
  3. Memberikan zakat.


[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, 2007, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 30.
[2] Muhammad Ghafur W, Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah), 2007, Biruni Press, Yogyakarta, hlm.80
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (EKONISIA Yogyakarta), Desember 2008, hal 43
[4] M. Syafi’I Antonio, Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet, cet. 2 2003), hal 12.

No comments: