A.
Pengertian
Kata bank dari kata banque dalam bahasa prancis, dan dari
banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau
lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga,
seperti emas, peti berlian, peti uang, dan sebagainya.
Bank Islam atau di Indonesia disebut bank syariah merupakan
lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor rill
melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya)
berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah
yang bersifat makro maupun mikro.[1]
Bank, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 10/1998 atau UU
Perbankan adalah sebuah “Lembaga perantara keuangan: (intermediary financial
institution). Bank merupakan lembaga perantara antara pemilik modal dan
pengguna modal. Dalam hal ini, bank berusaha untuk menghimpun dana dari masyarakat
untuk disalurkan kepada pengguna dana yang pada umumnya adalah pengusaha,
maupun konsumen.[2]
Dan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir 1. Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasrkan prinsip syariah dan menurut jenisya
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Permbiayaan Rakyat Syariah.
B.
Tujuan Adanya Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya sebagai
berikut:[3]
- Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negative terhadap kehidupan ekonomi rakyat
- Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
- Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
- Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja, dan program pengembangan usaha bersama.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.
- Untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.
C.
Perbedaan
Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
|
Fungsi &
kegiatan bank
|
Intermediasi, jasa
keuangan
|
Intermediasi,
manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan
|
Mekanisme &
objek usaha
|
Tidak antiriba
& antimaysir
|
Antiriba dan
antimaysir
|
Prinsip dasar
operasi
|
Bebas nilai
(prinsip materialis)
|
Tidak bebas nilai
(prinsip syariah islam)
|
Uang sebagai
komoditi
|
Uang sebagai alat
tukar dan bukan komoditi
|
|
Bunga
|
Bagi hasil, jual
beli, sewa
|
|
Prioritas pelayanan
|
Kepentingan pribadi
|
Kepentingan public
|
Orientasi
|
Keuntungan
|
Tujuan
sosial-ekonomi islam, keuntungan
|
Bentuk
|
Bentuk komersial
|
Bentuk komersial,
bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose
|
Evaluasi nasabah
|
Kepastian
pengembalian pokok dan bunga
|
Lebih hati-hati
karena partisipasi dalam risiko
|
Hubungan nasabah
|
Terbatas
debitor-kreditor
|
Erat sebagai mitra
usaha
|
Sumber likuiditas
jangak pendek
|
Pasar uang, bank
sentral
|
Pasar uang syariah, bank sentral
|
Pinjaman yang
diberikan
|
Komeresial dan
nonkomersial, berorientasi laba
|
Komersial dan
nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba
|
Lembaga
penyelesaian sengketa
|
Pengadilan
Arbitrase
|
Pengadilan, Badan
Arbitrase Syariah Nasional
|
Risiko Usaha
|
Risiko bank tidak
terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan
bank
|
Dihadapi bersama
antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
|
Kemungkinan terjadi
negative spread
|
Tidak mungkin
terjadi negative spread
|
|
Struktur organisasi
pengawas
|
Dewan komisaris
|
Dewan komisaris,
DPS, DSN
|
Investasi
|
Halal atau haram
|
Halal
|
Bank syariah sebagai salah satu
bagian sistem perbankan juga memiliki fungsi yang sama dengan bank
konvensional, yaitu bertindak sebagai administrator sistem pembayaran dan
sebagai lembaga perantara keuangan. Namun ada perbedaan filosofi dan sistem
operasional antara bank syariah dan bank non syariah yaitu dengan adanya
internalisasi nilai-nilai dan aturan-aturan Islam dalam perbankan syariah.
Tujuan umat Islam mendirikan
bank syariah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip
syariah Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan
serta bisnis lain yang terkait.
Prinsip utama yang dianut oleh bank
Islam adalah:[4]
- Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi.
- Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah Islam.
- Memberikan zakat.
[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah,
2007, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 30.
[2] Muhammad
Ghafur W, Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis
Perkembangan Perbankan Syariah), 2007, Biruni Press, Yogyakarta,
hlm.80
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, (EKONISIA Yogyakarta), Desember 2008, hal 43
[4] M. Syafi’I Antonio, Manajemen
Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet, cet. 2 2003), hal 12.
No comments:
Post a Comment