Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu
instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai
bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan
sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks
keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku
dalam masyarakat yang bersangkutan.
Islam
menolak pandangan yang menyatakan bahwa