Pendahuluan
Segala puji bagi allah yang maha pemberi rahmat, yang tak henti-hentinya selalu memberikan pertolongan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan tigas ini.
Salam dan sholawat selalu kita haturkan dan curahkan kepada nabi muhammad saw, yang senantiasa kita harap syafaat di hari akhir kelak.
Perjudian yang sering kita ketahui adalah sehuah permainan dengan taruhan. Mengundi-undi nasib, dan lain sebagainya. Seluruh permainan yang di dalamnya ada unsure perjudian, hukumnya haram. Dalam makalah ini kami akan paparkan larangan perjudian, masalah hukuman terhadap penjudi. Untuk lebih jelas kita bahas dibawah ini:
Larangan Perjudian
Judi artinya bertaruh, baik dengan mata uang maupun dengan banda. Dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan, yaitu dengan jalan menerka dan mensyaratkan “pembayaran” lebih dulu. Kalau terkaannya benar, beruntunglah orang yang menerkanya. Akan tetapi, kalau tidak benar, hilanglah uang pembayaran itu.1
Perbuatan judi diharamkan, dan hasil yang diperoleh dari perbuatan judi pun dilarang. Dalam Al Quran Allah SWT berfirman, yang merupakan larangan meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib.
yang Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Q.S. Al Maidah:90)2
Sesungguhnya setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan jalan membeli suatu benda maupun melakukan perjanjian atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan “pembayan” lebih dulu atau secara beransur-ansur, termasuk judi atau mengundi nasib.
Contoh:
Pada zaman jahiliyah, perjudian dilakukan dengan jalan mengisi mangkokdengan daging kambing yang disembelih atas nama bersama (peserta) untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok ini berjumlah 9 buah, tetapa yang berisi hanya 6 mangkok , sedangkan sisanya dikosongkan. Setelah mangkok itu digoyang-goyangkan dalam sebuah karung, yang orang jahiliyah namakan ribabah, kemudian satu per satu mangkok itu dikeluarkan. Apabila mendapatkan mangkok kosong, orang yang bersangkutan harus mengganti dengan uang pembelian kambing itu.
Main Dadu
Jumhur ulama berpendapat bahwa seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram.3 Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam Al Quran.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya:
"Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan para ulama. Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.
Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:yang artinya
"Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya." (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah s.a.w. bahwa ia berkata:
"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)
Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.
Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.
Hukuman
Di dalam hukum Islam, perbuatan dipilah dalam dua kategori. Pertama, perbuatan yang larangannya jelas dan hukumannya juga jelas, seperti mencuri dan berzina. Kedua, perbuatan yang larangannya jelas, tetapi hukumannya kurang jelas, seperti berjudi dan meminum minuman keras.
Firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, sesunguhnya minuman keras (khamar), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan, maka hindarilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan menghendaki terjadinya permusuhan serta kebencian di antara kamu disebabkan minuman keras dan perjudian." (Alquran, Surat Almaidah: 90-91).
Berdasarkan ayat di atas, judi termasuk perbuatan yang larangannya jelas, tetapi hukumannya belum jelas, karena Al Quran dan Hadis tidak menggariskan secara tegas. Dalam menyikapi masalah seperti ini, para ahli fikih memasukkan kejahatan tersebut dalam kategori hukuman ringan (takzir). Dalam masalah takzir, imam atau penguasa diberi keleluasaan untuk menentukan berat ringannya takzir dengan berpegangan pada asas kemaslahatan bersama. Sekiranya perbuatan yang belum jelas nash-nya itu bisa menimbulkan kerusakan pada masyarakat yang lebih besar, maka imam atau penguasa boleh memberikan sanksi yang lebih berat demi melindungi masyarakat dari akibat buruk perbuatan tersebut.
Perjudian dalam pandangan masyarakat umum dinilai perbuatan yang banyak merugikan masyarakat. Orang menjadi malas bekerja, kejahatan meningkat, pengangguran bertambah, keharmonisan rumah tangga bisa terancam dan ketertiban sosial bisa terganggu.
Kesimpulan
Perjudian sebenarnya permainan yang dilarang / diharamkan. Hal ini di sandarkan pada Al Quran. Mengenai hukuman bagi para penjudi tidak ada penjelasan dalam Al Quran dan hadis. Para fuqoha` memasukkan pada kategori hukuman ta`zir, yang penguasa atau pemimpin yang diberi keleluasaan untuk menentukan berat ringannya ta`zir, dengan mengedepankan kemaslahatan.
Daftar Pustaka
Drs.H.Ibnu Mas`ud, Drs.H.Zainal Abidin.S, Fiqh Mazhab Syafi`I (edisi lengkap), CV. Pustaka Setia, Bandaung: 2000.
Dr.H. Hadi Suyandi, M.Si,Fiqh Muamalah, PT.Raja Grifindo Persada, Bandung: 2005.
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, H. Mu'ammal Hamidy, Halal dan Haram dalam Islam, Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
Al Quran surat Al Maidah ayat 90 dan Hadis.
No comments:
Post a Comment